Berita Gresik Hari Ini

Kepergok Melanggar Aturan PSBB Surabaya Raya, Ternyata 2 Pria Lamongan Simpan Benda Haram di Mulut

Pria berinisial RH (27) dan HA alias Dower (25) kepergok melanggar aturan PSBB Surabaya Raya di Pos Check Point Exit Tol Manyar, Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Zainuddin
Barang bukti peredaran narkoba yang disita anggota Polres Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pria berinisial RH (27) dan HA alias Dower (25) kepergok melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya di Pos Check Point Exit Tol Manyar, Gresik, Rabu (3/6/2020).

Saat digeledah, ternyata dua pria asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan ini menyimpan sabu-sabu di dalam mulutnya.

Kapolsek Manyar AKP, Jumbo Qantasson mengatakan saat itu tersangka RH dan HA naik mobil Nissan Grand Livina nopol S 1398 K.

"Mereka dihentikan petugas chek point karena melanggar aturan PSSB, yaitu tidak menggunakan masker."

"Ketika diberi arahan, gelagatnya sedikit mencurigakan. Akhirnya kami menggeledah dua tersangka itu," kata Jumbo kepada SURYAMALANG.COM.

Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu di dalam mulut RH.

Lalu petugas membawa dua tersangka itu ke Mapolsek Manyar.

"Kami sudah menyita mobil, dua ponsel, dan paket sabu-sabu seberat 0,46 gram," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved