Berita Malang Hari Ini

Lakukan Penyelidikan Soal Laporan Dindikbud, Polresta Malang Kota: Tunggu Keterangan Pelapor

Satreskrim Polresta Malang Kota terus lakukan penyelidikan terkait laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Ilustrasi - Wali murid mengunakan gawai mengakses website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN Kota Malang di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Senin (11/5/2020). Hari pertama PPDB Jalur Prestasi, Afirmasi dan Kepindahan Orangtua secara daring ini menuai keluhan dari sejumlah pendaftar mulai dari website sering eror, peta yang tidak akurat serta masih banyak pendaftar yang kebingungan. Hasil Pendaftaran 3 jalur ini sudah diumumkan, Senin (18/5/2020) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota terus lakukan penyelidikan terkait laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dindikbud melapor ke polisi terkait adanya perubahan data hasil seleksi verifikasi peringkat siswa SMPN Kota Malang melalui jalur prestasi dan jalur kepindahan orangtua.

"Iya, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Penyelidikan itu untuk menemukan apakah perkara yang dilaporkan pelapor, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Bila memang ditemukan peristiwa tindak pidana, maka sesuai prosedur akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto kepada TribunJatim.com (grup suryamalang.com), Jumat (5/6/2020).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak pelapor masih belum dapat dimintai keterangan.

"Untuk pihak pelapor, dari Sekretaris Dindikbud Kota Malang. Dan saat ini masih belum dapat dimintai keterangan, karena pihak pelapor masih banyak kegiatan di Dindikbud. Namun insyallah pada minggu ini, kami akan ambil keterangan dari pelapor," jelasnya.

Dirinya juga menerangkan dalam laporan tersebut belum ada pihak yang dilaporkan oleh Dindikbud.

"Kami masih menunggu pelapor untuk dimintai keterangan. Bila terbukti bersalah, nantinya pelaku akan dikenakan sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya.

Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 48 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Eletronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Eletronik.

"Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 milyar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved