Berita Mojokerto Hari Ini
Maling Motor Todongkan Pistol Revolver Rakitan, Ditembak Mati Saat Ditangkap di Mojokerto
Pelaku Curanmor memiliki Senpi atau pistol Revolver rakitan dan berupaya menembak petugas saat penangkapan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menembak mati residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang memiliki pistol revolver rakitan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan lantaran pelaku bernama Sunyoto (39), warga Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo tersebut menodongkan senjata api jenis Revolver ke arah petugas ketika hendak ditangkap.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, menjelaskan salah satu pelaku Curanmor memiliki Senpi Revolver rakitan di mana saat penangkapan pelaku berupaya menembak petugas.
Namun pada saat bersamaan Senpi rakitan itu tidak meletus sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan tembakan terukur
"Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit dan oleh tim medis dinyatakan meninggal," ujarnya di Polres Mojokerto, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan pelaku merupakan residivis yang sudah berkali-kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Mojokerto.
Dia tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018- 2019 dengan kasus yang sama.
Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian motor di berbagai lokasi seperti di depan warung Jl. Raya Desa Sumolawang, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada 23 Maret 2020 dan di luar kota seperti Pasuruan, Sidoarjo dan sekitarnya.
"Pelaku berperan sebagai eksekutor yang sangat berbahaya karena selalu membawa Senpi Revolver rakitan," jelasnya.
Pihaknya juga menangkap dua pelaku Curanmor yakni Eko Wahono (38) warga Kecamatan Porong, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor dan Mohammad Rifa’i (50) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto merupakan penadah motor curian tersebut.
"Modus operandi pelaku mencuri motor pada saat malam hari di permukiman menggunakan kunci letter T," ungkapnya.
Masi kata Feby, pihaknya menyita barang bukti berupa satu Senpi rakitan Revolver beserta lima butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, rekaman kamera CCTV dan tiga sepeda motor yang dipakai sarana pelaku saat mencuri.
"Kasus ini terus dikembangkan karena potensinya ada pelaku lain yakni pelaku berinisal YN dan DN yang kini masih buron," tandasnya.
Ditambahkannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan, pelaku Wahono dijerat pasal 480 KUHP.
"Dari barang bukti berupa rekaman kamera CCTV ada empat pelaku yang bersama-sama melakukan pencurian motor," terangnya.