PPDB Kota Malang

Aneh, Tidak Lolos PPDB Jalur Zonasi Kota Malang SDN Merjosari 5 Padahal Rumah di Belakang Sekolah

Salah satu warga kota Malang jadi 'korban' PPDB jalur zonasi SDN karena tidak diterima di sekolah yang letaknya di belakang rumahnya.

SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Tampak luar SDN Merjosari 5 Kota Malang, Selasa (9/6/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Keanehan didapati di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jalur zonasi untuk masuk SDN  Kota Malang seiring dengan pengumuman penerimaan, Selasa (9/6/2020).

Salah satu warga kota Malang jadi 'korban' PPDB jalur zonasi SDN karena tidak diterima di sekolah yang letaknya di belakang rumahnya.

 Adalah Abdul Aziz, warga Perumahan Joyo Land Town House Kav A-05 Malang yang jadi 'korban' PPDB jalur zonasi ini.

Sebab anaknya Zakiya Salima Aziz yang berusia 6 tahun 5 bulan gagal diterima meski rumahnya dekat, yaitu 59 meter dari SDN Merjosari 5.

"Anak saya rumahnya terdekat pertama di SDN itu. Tapi yang diterima malah di atas 200 meter," jelas Aziz ketika dikonfirmasi suryamalang.com, Selasa (9/6/2020).

Momen pengumuman hasil seleksi zonasi jadi bisa diketahui siapa saja yang diterima di jalur itu.

"Ini bukan soal usia. Kalau zonasi itu kan berdasar koordinat rumah-sekolah. Dari jarak sudah dekat tapi tidak bisa sekolah disana," tutur pria ini.

Bahkan sebenarnya secara geografis jarak rumah mereka hanya berjarak satu meter dari belakang tembok sekolah.

Tapi jarak sekolah ke rumah mereka yang muncul di google maps adalah 59 meter.

Aziz mendaftarkan anaknya pada 3 Juni 2020. Namun sejak lima hari lalu sudah tergeser.

Anggota Komite Sekolah di SDN Merjosari 5 itu pada hari ini sudah melakukan jalur kekeluargaan dengan sekolah untuk menanyakan hal itu.

"Saya sudah dapat penjelasan jika sekolah hanya membantu mengunggah data saja," terangnya.

Langkah lainnya yaitu menghubungi kepala Dikbud Kota Malang, Zubaidah untuk menanyakan hal itu.

"Tapi telepon saya tidak diangkat," terang ayah tiga anak ini.

Ia juga sudah menghubungi Ketua DPRD Kota Malang, Made Rian agar mendapatkan atensi.

"KK saya Kota Malang. Kata Pak Made kok kebangeten dengan jarak itu tidak diterima," jelasnya.

Dikatakan, jika di PPDB ada tes masuk dan anaknya tidak memenuhi syarat tidak diterima masih bisa diterima.

Tapi jika secara administrasi sudah dipenuhi, dipertanyakannya mengapa tidak diterima.

Harusnya bisa lolos. "Untuk pendaftaran ini, semua persyaratan sudah saya lampirkan," jawabnya.

Dipaparkan, kelulusan administrasi ini tidak berdasarkan hukum yang berlaku.

"Sebagai orangtua, saya tersinggung dan tidak terima karena anak saya begitu terpukul saat mendengar tidak diterima (tidak lulus). Selanjutnya, saya akan persoalkan secara hukum," ungkapnya.

Jika langkah kekeluargaan tidak bisa, ia bersiap melaporkan ke ORI (Ombudsman RI) dan melakukan gugatan lewat PN Kota Malang.

Dari IG Dikbud Kota Malang, keluhan cukup banyak soal anak usia di bawah 7 tahun tidak diterima di SDN.

Banyak muncuk komentar yang mempertanyakan sistem PPDB jalur Zonasi yang seharusnya seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah, bukan lagi soal usia calon siswa.

Sementara Totok Kasianto, Sekdin Dikbud Kota Malang sebagai panitia PPDB Kota Malang belum bisa dikonfirmasi oleh suryamalang.com .

Sebagai informasi, Pengumuman hasil seleksi zonasi PPDB Kota Malang juga ditandatangani Totok.

Terkait aturan soal usia calon siswa, sebenarnya sudah diatur dalam SE tentang pelaksanaan PPDB untuk jenjang TK, SD, SMP di Kota Malang oleh Dikbud.

Aturan itu menyebutkan untuk persyaratan calon peserta didik di kelas 1 yaitu pertama, berusia 7 tahun sampai 12 tahub wajib diterima sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan akte kelahiran.

Kedua, berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan dibuktikan dengan akte.

Ketiga, berusia paling rendah 5,5 tahun dan dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dari rekomendasi psikolog profesional.

Keempat, jika psikolog profesional tidak bersedia, maka rekomendasi bisa dilakukan oleh Kepala TK setelah mendapat pertimbangan dari dewan guru TK asal.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved