Berita Gresik
Curiga Istri Sirinya Digoda, Pria Gresik Aniaya Pria Surabaya Hingga Tewas
Seorang pria yang dianiaya hingga tewas di atas jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, lantaran diduga menggoda istri seseorang
SURYAMALANG.COM | GRESIK - Seorang pria yang dianiaya hingga tewas di atas jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Korban dianiaya seorang diri oleh pelaku yang merupakan suami siri.
Pelaku diketahui berusia 35 tahun bernama Yendi. Dia mengontrak rumah bersama istri sirinya di Kecamatan Manyar. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan pelaku nekat menghabisi korbannya bernama Hadi Kirana Saputra (28) warga Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya dengan tangan kosong. Karena geram dengan ulah korban yang kerap menghubungi istrinya.
"Modusnya karena ada faktor asmara, karena korban dinilai ada hubungan perselingkuhan dengan istri siri tersangka. Dianiaya dengan tangan kosong," ujarnya di halaman Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).
Dikatakannya, pelaku yang ditangkap di rumahnya sendiri itu mencium bau perselingkuhan dari handphone istri sirinya.
Korban berusia 28 tahun itu nekat menggoda istri sirinya.
Saat itu dia membaca percakapan istri sirinya hingga ke chat paling atas.
Emosinya memuncak dan berusaha menemui korban yang nekat menggoda istri sirinya itu.
"Dia mengecek HP istrinya ada hubungan asmara lain, dipancing untuk bertemu," terangnya.
Tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario W 6531 BX pada Minggu (7/6/2020) malam.
Kemudian, korban juga datang seorang diri karena tergiur saat dipancing untuk bertemu di jembatan prambangan yang sepi dan gelap.
Korban datang dari Surabaya mengendarai sepeda motor Honda CS1 L 5940 CD.
Mengenakan pakaian putih dan celana.
Ternyata yang ditemui korban adalah tersangka alias suami dari wanita yang digodainya selama ini.
"Ketemu langsung dianiaya menggunakan tangan kosong. Korban timbul luka kemudian jatuh dan mengalami pendarahan di kepala hingga meninggal dunia di rumah sakit," paparnya.
Alumnus Akpol 2001 ini menambahkan aksi penganiayaan dilakukan seorang diri tanpa direncana.
Mengetahui korbannya sudah lemas tak berdaya, tersangka langsung pulang ke rumah.
"Dilakukan spontanitas ya, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita tangkap di rumah," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. (willy abraham)