PPDB Kota Malang
Panitia PPDB Kota Malang Datangi Rumah Aziz yang Anaknya Gagal Masuk Jalur Zonasi SDN Merjosari 5
Tujuan saya ke sini untuk silahturahmi untuk peningkatan pelayanan pendidikan di Kota Malang
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang yang juga panitia PPDB Kota Malang, Totok Kasianto, bersilahturahmi ke rumah Abdul Aziz di Joyo Land Town House, Rabu (10/6/2020). Sebagaimana dalam berita kemarin, anak Aziz, Zakia Salimah Aziz, tidak lolos seleksi jalur zonasi masuk SDN diduga karena usianya masih di bawah 7 tahun.
Padahal, rumah Aziz dan SDN Merjosari 5 sekolah hanya berdempetan tembok belakang sekolah. Namun jika memakai google map berjarak 59 meter.
"Tujuan saya ke sini untuk silahturahmi untuk peningkatan pelayanan pendidikan di Kota Malang," jelas Totok pada wartawan.
Dikatakan, kebijakan lebih mengutamakan usia kemudian jarak itu sudah diatur dalam Permendikbud No 44/2019 tentang PPDB.
"Beda jika zonasi untuk SMP memang mengutamakan jarak terdekat," kata Totok. Di Permendikbud yang jadi acuan juknis PPDB Kota Malang itu disebutkan lebih memprioritaskan usia 7-12 tahun untuk usia masuk SD.
Namun jarak juga pertimbangan terutama bagi warga sekitar sekolah.
Dijelaskan Kadisdikbud Zubaidah sudah memyampaikan pada K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan pengawas SD bahwa untuk SD lebih prioritas pada usia baru jarak.
Sedang Aziz menyatakan impiannya untuk Mbak Kia, panggilan akrab untuk anaknya itu adalah bersekolah tidak jauh.
"Yang saya pahami itu zonasi itu definisinya kan tunggal. Bahwa ini titik koordinat, pasti diterima. Jadi tidak ada keraguan didalamnya bahwa anak saya pasti diterima karena jalurnya zonasi," kata dia.
Dijelaskan, saat mendaftar, ia sengaja tidak mendaftarkan diri selaku ayah.
Hal ini karena kesibukan advokasinya.
Maka ia minta kepada istri untuk mendaftarkan dengan harapan agar orang itu tidak tahu bahwa dirinya anggota komite SDN Merjosari 5.
Alasannya adalah menghindari bisik-bisik orang lain.
Bahwa anggota komite akan mendaftarkan anaknya itu pasti diterima.
"Saya menghindari itu. Sehingga saya meminta kan istri saya agar mendaftarkan biar alamiah saja," ujar Aziz. Dan ternyata nama anaknya sudah gugur sebelum pengumuman pada 9 Juni 2020 lalu.
Ada 14 nama calon peserta di data sementara akhirnya itulah yang ditetapkan panitia PPDB di jalur zonasi.
Pagunya memang hanya 14 siswa.
Maka ia konfirmasi ke kepala sekolah, Ny Yusro soal itu dan menyatakan itu kewenangannya Dikbud.
Ia juga bertanya ke Dikbud. Pada Selasa jam 13.00 WIB, ia mengikuti pertemuan dengan sekolah dan dewan guru serta komite, dalam hal ini ketua komite sekolah.
Dari hasil pertemuan itu, yang pertama, sekolah juga bingung kenapa kok anaknya tidak lolos.
Kedua, sekolah menyampaikan kewenangannya hanya mengupload data karena sudah tidak ada tes.
Karena pandemi Covid-19, pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara daring penuh pada tahun ini.
Jadi sifatnya melampirkan data untuk administratif.
"Logika hukum, kalau itu dipenuhi persyaratan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh panitia PPDB dan juga jarak koordinatnya memenuhi, apalagi ini terdekat pertama itu seharusnya Mbak Kia ini diterima di jalur zonasi ini," paparnya. Tapi ternyata tidak lolos. "Sebagai ayah, saya terpukul. Dan yang kedua, anak saya juga bertanya," kata Aziz.
Tentang rencana mengadukan ke Ombudsman RI, dikarenakan sesuai UU Ombudsman RI, kewenangannya adanya dugaan maladministrasi.
Kenapa maladministrasi karena persyaratan untuk mengikuti PPDB ini adalah murni melampirkan administrasi tidak ada tes.
Jika administrasi sudah lengkap menurut hukum jika yang dipersyaratkan sudah lengkap dan titik koordinatnya apalagi terdekat pertama itu wajib diloloskan dan tidak ada diskusi itu
Menurutnya, kedatangan Totok ke rumahnya untuk meminta maaf atas nama diknas.
"Saya maafkan secara kemanusiaan saya maafkan. Tuhan saja memaafkan tapi secara administrasi kan harus dikoreksi," kata dia.