Kabupaten Malang
DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Pengajuan Dugaan Situs di Landungsari sebagai Cagar Budaya
Lembaga Adat di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mengajukan Objek Diduga Cagar Budaya (OCBD) berupa situs menjadi Cagar Budaya
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Lembaga Adat di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mengajukan Objek Diduga Cagar Budaya (OCBD) berupa situs menjadi Cagar Budaya
- Pengajuan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (19/11/2025)
- Pada 6 Juni 2025, Rudi Harianto, Kepala Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kabupaten Malang menemukan dugaan situs pada zaman Mataraman Kuno
SURYAMALANG.COM, MALANG - Lembaga Adat di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mengajukan Objek Diduga Cagar Budaya (OCBD) berupa situs menjadi Cagar Budaya.
Pengajuan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (19/11/2025).
Perlu diketahui, pada 6 Juni 2025, Rudi Harianto, Kepala Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kabupaten Malang menemukan dugaan situs pada zaman Mataraman Kuno.
Dugaan situs ditemukan di area Situs Balekambang. Atas temuan ini, mereka mengajukan OCBD tersebut untuk dijadikan Cagar Budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Malang, Hartono secara umum menjelaskan jika warisan budaya itu ada dua jenis, yaitu warisan budaya tak benda dan warisan budaya benda.
Dijelaskannya, warisan budaya benda di antaranya Cagar Budaya yang bisa berbentuk benda, struktur, cagar, dan kawasan.
Baca juga: Polres Malang Siagakan 60 Personel, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Semeru di Perbatasan Lumajang
"Untuk temuan di Dusun Klandungan ini patut diduga situs atau OCBD."
"Temuan ini pernah dilakukan test pit oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI, selanjutnya nanti kita akan proses dari OCBD menjadi Cagar Budaya," kata Hartono ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
Sebelum menjadi Cagar Budaya, ada beberapa proses yang ahrus dilakukan.
Di antaranya memerlukan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terdiri dari ahli arkeologi, ahli sejarah, ahli teknik sipil, ahli hukum, dan dari pemerintah daerah.
Akan tetapi TACB Kabupaten Malang saat ini belum aktif. Namun, dikatakan Hartono hal ini bukan menjadi sebuah permasalahan. Sebab, TACB bisa mendatangkan dari Provinsi Jawa Timur.
"Karena TACB itu harus lolos uji kompeensi dai badan sertifikasi pusat, sehingga sementara ini kita bisa pinjam dari provinsi," jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza yang turut mendampingi RDPU siang ini menyampaikan terkait mekanisme pangajuan Cagar Budaya yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011.
Di antaranya, pengajuan bisa dilakukan ketika sudah ada naskah akademik serta data penunjang, selanjutnya bisa disampaikan ke TACB untuk proses penetapan Cagar Budaya.
"Makanya salah satu rekomendasi rapat pada hari ini kami merekomendasikan supaya TACB dari pemerintah Kabupaten Malang segera diaktifkan. Ketika sudah aktif bisa diverifikasi," imbuh Faza.
| Jalur Malang-Lumajang Ditutup Total Imbas Erupsi Gunung Semeru |
|
|---|
| Polres Malang Siagakan 60 Personel, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Semeru di Perbatasan Lumajang |
|
|---|
| Erupsi Gunung Semeru Belum Timbulkan Dampak Besar di Kabupaten Malang |
|
|---|
| Luncuran Awan Panas Gunung Semeru Sejauh 13 Kilometer, Dampaknya Belum ke Kabupaten Malang |
|
|---|
| Bupati Malang Sanusi Dorong PHRI Kabupaten Malang Tingkatkan Standar Pelayanan Hoten dan Restoran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/DPRD-Kabupaten-Malang-fasilitasi-hearing-Objek-Diduga-Cagar-Budaya-OCBD.jpg)