Berita Malang Hari Ini

Berita Malang Hari Ini 11 Juni 2020 Populer: Penerapan PSBL & Panita PPDB Datangi Rumah Aziz

Berikut rangkuman berita Malang hari ini Kamis 11 Juni 2020 yang dihimpun oleh SURYAMALANG.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
kolase suryamalang.com
Berita Malang Hari Ini 11 Juni 2020 

SURYAMALANG.COM - Berikut rangkuman berita Malang hari ini Kamis 11 Juni 2020 yang dihimpun oleh SURYAMALANG.

Berita Malang diantaranya mencakup tentang rencana PSBL akan diterapkan di Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangploso.

Selain itu ada juga kabar tentang bayar tagihan listriknya sebesar Rp 20.158.686, pemilik bengkel las di Malang juga beli Kapasitor baru yang rusak.

Berikut ini rangkuman Berita Malang Populer hari ini dari liputan langsung wartawan di lapangan.

1. Rencana PSBL akan diterapkan di Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangploso.

Kepastian penerapan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di wilayah Malang Utara masih dilakukan pembahasan.

PSBL rencananya akan diterapkan di Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangploso.

"PSBL masih dilakukan rapat besok siang di Kantor Kecamatan Singosari. Rencananya digelar pada pukul setengah dua siang," kata Danramil 0818/26 Singosari, Kapten Arm Abdul Kodir ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Kodiri menambahkan, teknis penerapan PSBL di Singosari masih perlu pematangan sebelum akhirnya diterapkan.

Ketika sudah matang, pihaknya akan mengumumkan informasi resmi tentang penerapan PSBL.

"Namun kami sudah melakukan sosialisasi tentang wacana itu (PSBL) dan juga sosialisasi mengenai protokol kesehatan tetap dilakukan," ucap Abdul Kodir.

Terkait skema pengaturan jalan, Kodir menerangkan ada opsi pemberlakuan check point di daerah Tumapel dan Kertarajasa.

"Masih kami bahas, kemungkinan ya di situ," katanya.

Di sisi lain, PSBL di tiga kecamatan tersebut mencuat, setelah mayoritas penularan corona berasal dari wilayah Malang Utara.

Sebelumnya, Komandan Satgas New Normal Life Kabupaten Malang, Letkol Inf Ferry Muzawwad menerangkan masih akan membahas lebih lanjut mengenai pola penerapan PSBL di Malang Utara.

"PSBL itu gambaran umumnya yang pasti itu akan ada penyakatan ada check point. Semoga​ ​ bisa berjalan sesuai dengan skema yang baik itu yang kita harapkan," kata Ferry.

Ferry mengungkapkan, berbagai himbauan dan kebijakan pemerintah harus dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat.

"Hasil evaluasi kami, masyarakat masih​ kucing-kuciangan ada yang tidak pakai masker dan semacamnya. Lalu cukup dekat ketika berinteraksi. Juga masih ada titik keramaian," ungkap pria yang juga menjabat Dandim 0818 Kabupaten Malang- Kota Batu itu.

2. Bayar tagihan listriknya sebesar Rp 20.158.686, pemilik bengkel las di Malang juga beli Kapasitor baru yang rusak.

Pemilik bengkel las asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Teguh Wuryanto, akhirnya harus membayar tagihan listriknya sebesar Rp 20.158.686,- .

"Saya tetap harus bayar 20 juta, untuk Tagihan Listrik," ujar Teguh usai bertemu dengan pihak PLN Malang, Rabu (10/6/2020).

Pembayaran Tagihan Listrik itu tidak langsung dilunasi, namun dilakukan dengan cara dicicil setiap bulan.

"Tapi ya dicicil pembayarannya. Baru nanti listrik saya bisa disambung lagi oleh pihak PLN," ungkap bapak dua anak ini.

Teguh mengaku nominal cicilan pembayaran Tagihan Listrik tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansialnya.

"Jadi pembayaran per bulan itu terserah saya mampunya berapa. Namun, untuk batas waktunya masih dirundingkan kembali," katanya saat dihubungi via telepon.

Benang merah dalam permasalahan ini diketahui Teguh karena PLN pusat melakukan perubahan aturan.

Efeknya, timbul keanehan di daerah seperti yang dialaminya .

"Terjadi kesalahpahaman dengan pelanggan. Tapi tiba-tiba kapasitornya itu diganti oleh PLN. Tanpa saya harus diberi tahu sebelumnya," ujar pengusaha bengkel las itu.

Teguh tidak merasa melakukan akitivitas yang membuat tagihan listriknya menjadi begitu boros.

Tepatnya sejak bulan Maret 2020, saat itu bengkel lasnya terpaksa berhenti sementara karena terkena imbas COVID-19.

"Pemakaian listrik saya juga biasa-biasa saja," kata Teguh.

Tak hanya beban tagihan, Teguh juga harus dihadapkan untuk membeli kapasitor atau KVarh.

Kerena sebagai pelaku industri, ia harus memasang beban normal, beban puncak dan KVarh untuk industri.

"Alat saya harus dianggap bersih dengan ditambahi KVarh tadi biar tidak jebol. Sehingga listrik bisa stabil. Harga kapasitor itu sekitar Rp 23 juta," jelas Teguh.

Akibat pemutusan listrik, bengkel miliknya tak mendapat pasokan listrik, sehingga ia meminjam genset kepada temannya.

"Hingga kini masih meminjam genset pinjaman," katanya.

Teguh kini harus memikirkan cara agar dapat melunasi tagihan listriknya yang meroket.

Selama pandemi COVID-19, memaksa bengkel las miliknya vakum.

Kebutuhan finansial dia dan keluarganya ditopang oleh usaha toko kebutuhan sehari-hari.

"Semoga tidak ada korban-korban lagi seperti saya. Saya berharap di pusat saya dicatat sebagai pihak yang tidak bersalah," harap Teguh.

Permasalahan yang dialami Teguh seharusnya bisa dibawa ke PLN pusat.

Guna membuktikan apakah dirinya tidak bersalah atas timbulnya tagihan listrik dengan nominal yang fantastis.

"Dampaknya kerja saya jadi terhambat ini kalau seperti itu. Jadi saya berpikir agar diselesaikan di daerah. Karena apabila diteruskan di pusat, akan mempengaruhi ritme kerja dan malah khawatir nanti saya jadi gak kerja-kerja," tutur Teguh.

3. Panitia PPDB Kota Malang Datangi Rumah Aziz yang Anaknya Gagal Masuk Jalur Zonasi SDN Merjosari 5

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang yang juga panitia PPDB Kota Malang, Totok Kasianto, bersilahturahmi ke rumah Abdul Aziz di Joyo Land Town House, Rabu (10/6/2020). Sebagaimana dalam berita kemarin, anak Aziz, Zakia Salimah Aziz, tidak lolos seleksi jalur zonasi masuk SDN diduga karena usianya masih di bawah 7 tahun.

Padahal, rumah Aziz dan SDN Merjosari 5 sekolah hanya berdempetan tembok belakang sekolah. Namun jika memakai google map berjarak 59 meter.

"Tujuan saya ke sini untuk silahturahmi untuk peningkatan pelayanan pendidikan di Kota Malang," jelas Totok pada wartawan.

Dikatakan, kebijakan lebih mengutamakan usia kemudian jarak itu sudah diatur dalam Permendikbud No 44/2019 tentang PPDB.

"Beda jika zonasi untuk SMP memang mengutamakan jarak terdekat," kata Totok. Di Permendikbud yang jadi acuan juknis PPDB Kota Malang itu disebutkan lebih memprioritaskan usia 7-12 tahun untuk usia masuk SD.

Namun jarak juga pertimbangan terutama bagi warga sekitar sekolah.

Dijelaskan Kadisdikbud Zubaidah sudah memyampaikan pada K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan pengawas SD bahwa untuk SD lebih prioritas pada usia baru jarak.

Sedang Aziz menyatakan impiannya untuk Mbak Kia, panggilan akrab untuk anaknya itu adalah bersekolah tidak jauh.

"Yang saya pahami itu zonasi itu definisinya kan tunggal. Bahwa ini titik koordinat, pasti diterima. Jadi tidak ada keraguan didalamnya bahwa anak saya pasti diterima karena jalurnya zonasi," kata dia.

Dijelaskan, saat mendaftar, ia sengaja tidak mendaftarkan diri selaku ayah.

Hal ini karena kesibukan advokasinya.

Maka ia minta kepada istri untuk mendaftarkan dengan harapan agar orang itu tidak tahu bahwa dirinya anggota komite SDN Merjosari 5.

Alasannya adalah menghindari bisik-bisik orang lain.

Bahwa anggota komite akan mendaftarkan anaknya itu pasti diterima.

"Saya menghindari itu. Sehingga saya meminta kan istri saya agar mendaftarkan biar alamiah saja," ujar Aziz. Dan ternyata nama anaknya sudah gugur sebelum pengumuman pada 9 Juni 2020 lalu.

(Mohammad Erwin/Sylvianita Widyawati/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved