Berita Malang Hari Ini

Dampak Covid-19, Soal UKT, SPP Jadi Bahasan Webinar Aliansi Amarah Brawijaya 2

Aliansi Amarah Brawijaya 2 melaksanakan seminar web atau webinar dengan tema 'Keterbukaan Informasi Publik di Kampus'

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
Kegiatan webinar yang dilakukan oleh Aliansi Amarah Brawijaya 2, Rabu malam (10/6/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mahasiswa pascasarjana Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung di Aliansi Amarah Brawijaya 2 melaksanakan seminar web atau webinar dengan tema 'Keterbukaan Informasi Publik di Kampus' pada Rabu malam (10/6/2020).

Kegiatan ini merespons tuntutan dari mahasiswa agar kampus memberikan diskon bahkan menggratiskan uang kuliah tunggal (UKT) dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Narasumber webinar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dan Siti Habiba, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.

Habiba, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UB menyatakan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud pada 3 Juni 2020 sebagai otoritas tertinggi di satuan pendidikan seharusnya bertindak tegas dalam memberikan kebijakan mengenai penerapan UKT di masa pandemi.

Kemendikbud mengembalikan kebijakan itu pada PTN masing-masing.

"Kami rasa tuntutan kami meminta penurunan dan pembebasan UKT bagi mahasiswa bukanlah suatu hal yang berlebihan."

"Sebab sudah banyak kampus yang juga telah mengeluarkan keberpihakannya pada mahasiswa," wanita berkacamata ini dalam rilis yang diterima suryamalang.com, Kamis (11/6/2020).

Ia mencontohkan UI yangberstatus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) masih bisa mengeluarakan pembebasan UKT bagi mahasiswa.

Padahal UI sudah mengurus sendiri keuangannya dan tidak ada campur tangan pemerintah.

Sedang UB yang statusnya masih Badan Layanan Umum (BLU) belum mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap mahasiswa.

Dengan status BLU, dipandangnya, UB bisa fleksibel dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/Pmk.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Brawijaya Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi,” katanya.

Sedang dari Aliansi Amarah Brawijaya, Philip Aquila Salvatore Tapan Dahal mengatakan UB seharusnya transparan dalam mengelola keuangan.

"Alokasi penggunaan UKT yang selama ini sudah kita bayarkan seharusnya ada transparansinya, namun selama ini biarpun setiap tahun sudah kita minta tidak pernah diberikan," katanya.

Di acara itu, Rektor UB Prof Dr Ir Nuhfil Hanani MS tidak hadir di acara webinar meski sudah diundang.

Sedang Asfinawati mengatakan Indonesia sedang ada dalam masa pandemi Covid-19 dan berstatus darurat nasional bencana non-alam.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved