Berita Malang Hari Ini
Dampak Covid-19, Soal UKT, SPP Jadi Bahasan Webinar Aliansi Amarah Brawijaya 2
Aliansi Amarah Brawijaya 2 melaksanakan seminar web atau webinar dengan tema 'Keterbukaan Informasi Publik di Kampus'
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
Maka harusnya negara semestinya memenuhi kebutuhan warganya. Termasuk dalam sektor pendidikan.
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan akses pendidikan tinggi secara merata dan bertahap.
Hal itu sesuai dengan Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya. Namun yang terjadi di Indonesia sebaliknya.
Pendidikan tinggi di Indonesia bukan mengarah pada pemerataan, melainkan mengarah pada kapitalisasi pendidikan yang menjadikan biaya pendidikan menjadi tinggi.
Sementara Kotok Gurito, Kasubag Humas dan Arsip UB dikonfirmasi terpisah suryamalang.com menyatakan mekanisme penundaan, penurunan kategori, keringanan dan pembebasan uang UKT, Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan Mahasiswa Prodi Vokasi dan Program Sarjana sudah diatur di Peraturan Rektor (Pertor) No 17 tahun 2019.
Sehingga tidak ada pertor secara khusus karena adanya dampak Covid-19.
"Wakil Rektor (WR) 2 UB juga minta agar Pertor 17 ini lebih disolisasikan ke mahasiswa," kata Kotok.
Agar mudah dipahami mahasiswa, akan dibuatkan videonya tata caranya.
Dikatakan, dengan melakukan pengajuan, maka bisa diketahui siapa saja yang mengajukan dan menjadi bukti.
Sehingga tidak otomatis semua karena keberadilan.
Tapi bisa saja yang UKT tinggi, namun kondisi ekonomi orangtua memburuk dan dilampiri bukti kuat bisa mengajukannya.
Di pertor itu, mekanisme pengajuannya permohonan ke dekan paling lambat delapan hari sebelum jadwal pembayaran.