Virus Corona di Blitar

Dipangkas untuk Corona, Anggaran Proyek Fisik akan Diusulkan Lagi di Perubahan APBD 2020 Kota Blitar

Sejumlah anggaran proyek fisik di Kota Blitar yang dipangkas untuk penanganan Covid-19 akan diusulkan lagi di Perubahan APBD 2020

Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
samsul hadi/suryamalang.com
Kondisi simpang tiga Jalan Kenari, Kota Blitar. Rencana pelebaran jalan di simpang Jalan Kenari tertunda akibat rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19. 

SURYAMALANG.COM | BLITAR - Sejumlah anggaran proyek fisik di Kota Blitar yang dipangkas untuk penanganan Covid-19 akan diusulkan lagi di Perubahan APBD 2020. Dengan begitu, sejumlah pembangunan infrastruktur yang tertunda karena pandemi corona tetap bisa dikerjakan tahun ini.

"Dari hasil rapat konsultasi dengan OPD, kami minta anggaran pembangunan infrastruktur yang terkena realokasi dan refocusing agar diusulkan lagi di PAPBD 2020 dengan tetap melihat kondisi anggaran dan waktu pekerjaan," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Kamis (11/6/2020).

Totok mengatakan rasionalisasi kebijakan realokasi dan refocusing anggaran terbesar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Rakyat.  Anggaran di DPUPR dari Rp 37 miliar dipangkas Rp 16 miliar dan masih sisa Rp 21 miliar.

Anggaran di DLH dari semula Rp 36,7 miliar dipangkas Rp 16 miliar dan sisa Rp 20,7 miliar.

Anggaran di Dinas Perumahan Rakyat dari semula Rp 13 miliar dipangkas Rp 9 miliar dan sisa Rp 4 miliar.

"Sejumlah anggaran yang dipangkas itu untuk pembangunan infrastruktur. Misalnya anggaran pelebaran jalan di DPUPR dan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni di Dinas Perumahan Rakyat," ujarnya.

Dikatakannya, khusus untuk anggaran perbaikan rumah tidak layak huni di Dinas Perumahan Rakyat agar diusulkan lagi saat pembahasan PAPBD 2020.

Anggaran perbaikan rumah tidak layak huni yang awalnya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat bisa diganti dengan anggaran dari APBD Kota Blitar.

"DAK dari pemerintah pusat untuk perbaikan 100 rumah tidak layak huni yang nilainya Rp 2,5 miliar terkena rasionalisasi. Itu bisa diusulkan kembali di PAPBD 2020. Nanti bisa diganti menggunakan dana Silpa Kota Blitar," ujarnya.

Totok berharap Pemkot Blitar bisa mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur akibat pandemi corona.

Targetnya, sejumlah pembangunan infrastruktur yang tertunda bisa diselesaikan hingga akhir 2020 atau maksimal pada awal 2021.

"Kami minta OPD berkoordinasi secara komperhensif terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur," katanya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar, Erna Santi, menambahkan targetnya ada 170 unit perbaikan rumah tidak layak huni menjadi layak huni pada 2020 ini.

Dari total itu, sebanyak 100 unit perbaikan rumah tidak layak huni menggunakan DAK dari pemerintah pusat.

Menurutnya, seluruh DAK dari pemerintah pusat terkena rasionalisasi untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Seluruh DAK dari pemerintah pusat dirasionalisasi, sehingga akan kami usulkan pendanaannya melalui pembahasan PAPBD Kota Blitar 2020 ini," tandas Erna.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved