Virus Corona di Jatim
Pemda di Surabaya dan Malang Raya Diminta Ikuti Syarat WHO dan Gugus Tugas Jatim Sebelum New Normal
daerah di Surabaya Raya dan Malang Raya harus memenuhi syarat WHO dan tim gugus tugas pusat, sebelum melangkah ke new normal
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Joni Wahyuhadi, menyarankan agar daerah di Surabaya Raya dan Malang Raya harus benar-benar mempertimbangkan syarat yang diberikan lembaga kesehatan dunia (WHO) dan tim gugus tugas pusat, sebelum melangkah ke era new normal life.
Walaupun Joni mengakui untuk mencapai syarat yang ditetapkan WHO dan tim gugus tugas tersebut tidaklah mudah. Dirut RSUD dr Soetomo tersebut membeberkan tim gugus tugas pusat memberikan setidaknya ada 15 syarat sebelum suatu daerah memasuki era tatanan normal baru.
Di antaranya, penurunan laju penambahan pasien positif selama dua pekan terakhir, penurunan angka orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), dan penurunan jumlah meninggal dari kasus positif, ODP, serta PDP selama dua pekan terakhir.
Kemudian, penurunan jumlah kasus positif, orang tanpa gejala (OTG), ODP dan PDP yang dirawat. Lalu, kenaikan jumlah sembuh kasus positif.
Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan. Penurunan laju pasien positif per seratus ribu penduduk, serta penurunan angka kematian per seratus ribu penduduk.
"Yang terpenting adalah rate of transmission atau tingkat penularannya bisa ditekan hingga di bawah satu. Lalu jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung lebih dari 50 persen pasien positif," kata Joni, Jumat, (12/6/2020).
"Selanjutnya adalah angka pemeriksaan spesimen terus meningkat dalam seminggu terakhir," lanjutnya.
Sementara, syarat yang diberikan WHO lebih sedikit, yakni enam poin.
Isinya, seperti bukti penyebarannya yang sudah dinyatakan terkontrol.
Tingkat penularannya harus di bawah satu. Kemudian tesnya harus 3,5 per seribu penduduk, serta perlindungan terhadap populasi berisiko khusunya orang tua dan individu dengan penyakit komorbid.
Selain itu, juga penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak mutlak harus dilakukan seluruh masyarakat.
Terakhir, melibatkan komunitas untuk tetap memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat, serta survei kondisi masyarakat secara periodik oleh lembaga independen.
"Jadi kalau kondisinya tidak sampai tercapai pada kondisi new normal era, sebaiknya diperpanjang (masa transisi dari penerapan PSBB ke era new normal)," pungkasnya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra