Berita Trenggalek Hari Ini

Urus Surat Keterangan Rapid Test di Trenggalek Cukup Bayar Rp 20.000

Warga cukup membayar Rp 20.000 untuk mengurus surat keterangan rapid test di Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
suryamalang.com

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Warga cukup membayar Rp 20.000 untuk mengurus surat keterangan rapid test di Trenggalek.

Pemkab Trenggalek menyediakan layanan penerbitan surat keterangan sehat khusus untuk warga yang hendak kembali bekerja.

Ada dua layanan yang disedikan, yakni penerbitan surat keterangan nonreaktif rapid test Covid-19, dan surat keterangan bebas influenza.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Trenggalek, Saeroni menjelaskan surat keterangan tersebut diberikan kepada warga yang membutuhkan untuk kembali bekerja ke luar kota.

"Syaratnya, warga harus membawa surat pernyataan akan bekerja kembali ke tempat kerja yang mensyaratkan kebutuhan itu."

"Surat keterangan harus diketahui oleh kepala desa," kata Saeroni kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (12/6/2020).

Layanan itu disedikan di seluruh kecamatan di Trenggalek.

Pemkab menyediakan sekitar seribu alat rapid test untuk pelayanan itu.

Bila rapid test warga menunjukkan hasil nonreaktif, petugas akan memberikan surat keterangan.

Jika hasilnya reaktif, petugas akan mengarahkan warga itu untuk menjalani isolasi.

Pemkab Trenggalek menyediakan asrama di gedung milik Dinkes sebagai tempat isolasi warga yang reaktif rapid test.

Sementara untuk layanan pemeriksaan bebas influenza, petugas akan mengecek kondisi fisik warga.

Surat keterangan akan diterbitkan apabila pasien terbukti sehat.

Tarif yang dipatok untuk mendapat surat keterangan hanya Rp 20.000 untuk surat keterangan dengan rapid test, dan Rp 10.000 untuk surat ketarangan pemeriksaan influenza.

"Itu hanya tarif layanan. Alat rapid test-nya gratis dari pemerintah kabupaten," sambung Saeroni.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved