Berita Trenggalek Hari Ini
Urus Surat Keterangan Rapid Test di Trenggalek Cukup Bayar Rp 20.000
Warga cukup membayar Rp 20.000 untuk mengurus surat keterangan rapid test di Trenggalek.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Warga cukup membayar Rp 20.000 untuk mengurus surat keterangan rapid test di Trenggalek.
Pemkab Trenggalek menyediakan layanan penerbitan surat keterangan sehat khusus untuk warga yang hendak kembali bekerja.
Ada dua layanan yang disedikan, yakni penerbitan surat keterangan nonreaktif rapid test Covid-19, dan surat keterangan bebas influenza.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Trenggalek, Saeroni menjelaskan surat keterangan tersebut diberikan kepada warga yang membutuhkan untuk kembali bekerja ke luar kota.
"Syaratnya, warga harus membawa surat pernyataan akan bekerja kembali ke tempat kerja yang mensyaratkan kebutuhan itu."
"Surat keterangan harus diketahui oleh kepala desa," kata Saeroni kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (12/6/2020).
Layanan itu disedikan di seluruh kecamatan di Trenggalek.
Pemkab menyediakan sekitar seribu alat rapid test untuk pelayanan itu.
Bila rapid test warga menunjukkan hasil nonreaktif, petugas akan memberikan surat keterangan.
Jika hasilnya reaktif, petugas akan mengarahkan warga itu untuk menjalani isolasi.
Pemkab Trenggalek menyediakan asrama di gedung milik Dinkes sebagai tempat isolasi warga yang reaktif rapid test.
Sementara untuk layanan pemeriksaan bebas influenza, petugas akan mengecek kondisi fisik warga.
Surat keterangan akan diterbitkan apabila pasien terbukti sehat.
Tarif yang dipatok untuk mendapat surat keterangan hanya Rp 20.000 untuk surat keterangan dengan rapid test, dan Rp 10.000 untuk surat ketarangan pemeriksaan influenza.
"Itu hanya tarif layanan. Alat rapid test-nya gratis dari pemerintah kabupaten," sambung Saeroni.
Dibandingkan dengan rapid test di klinik atau rumah sakit swasta di Trenggalek, tarif tersebut tergolong murah.
Saeroni mencontohkan tarif untuk rapid test dan penerbitan surat ketarangan nonreaktif di klinik swasta di Trenggalek mencapai Rp 300.000.
"Karena harga rapid test dan alat pelindung diri bagi petugas yang melayani rapid test juga tidak murah," ucap dia.
Soal jenis surat layanan, warga menyesuaikan dengan permintaan pemerintah daerah tujuan dan perusahaan tempat bekerja.
Saaroni bilang ada daerah dan perusahaan yang mensyaratkan surat keterangan nonreaktif rapid test.
Tapi ada juga yang sekadar mensyaratkan surat keterangan bebas influenza.
Sebenarnya, ada juga daerah dan perusahaan yang mensyaratkan pekerjanya untuk membawa surat keterangan hasil uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Namun, pemkab belum punya layanan itu.
"Mayoritas yang mengajukan sekarang adalah surat keterangan bebas influenza," sambung dia.
Saeroni bilang surat keterangan yang dikeluarkan punya masa berlaku.
Untuk surat dengan hasil rapid test berlaku tiga hari.
Hampir seluruh warga Trenggalek mengurus surat keterangan itu untuk syarat kembali bekerja di luar kota.
Jenis surat keterangan yang paling banyak diurus, yakni surat keterangan bebas influenza.
Di Puskesmas Durenan, misalnya. Sudah ada 24 warga yang mengurus surat keterangan bebas influenza hingga Jumat (12/6/2020) siang.
Sementara yang mengurus surat keterangan nonreaktif rapid test ada dua orang.
"Untuk surat keterangan yang banyak permintaan berasal dari daerah pegunungan -- yang banyak pekerja migrannya yang pulang kampung. Kalau daerah bawah (dataran) tidak terlalu banyak," kata Murti Rukiyandari, Kepala Puskesmas Durenan.