PPDB Kota Malang
MCW Pertanyakan Sisa Kuota Jalur Mutasi Orangtua PPDB Kota Malang, Ada Sisa 63 Bangku Kosong
Dalam SE tentang PPDB yang dikeluarkan Dikbud Kota Malang, jalur mutasi orangtua sebanyak 5 persen dari pagu sekolah.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM,MALANG - Malang Corruption Watch (MCW) mengajukan surat permohonan informasi terbuka tentang penggunaan sisa kuota jalur mutasi saat PPDB Kota Malang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Hanif Abdul, Badan Pekerja, Kepala Divisi Advokasi MCW menyebutkan dari hasil olah data PPDB, ada sejumlah SMPN yang memiliki sisa kuota dari jalur mutasi orangtua, Selasa (16/6/2020).
"Sisa daya tampungnya ada 63," jelas Hanif.
Dari sembilan SMPN, sisa terbanyak kuotanya antara 12-13 orang.
Namun ada juga yang kuota jalur mutasi orantua tinggal satu orang.
Dalam SE tentang PPDB yang dikeluarkan Dikbud Kota Malang, jalur mutasi orangtua sebanyak 5 persen dari pagu sekolah.
Dari 30 SMPN, pagu mutasi orangtua mulai 3-15. Pagu 15 orang biasanya buat SMPN yang daya tampungnya mencapai 300 siswa.
MCW melakukan penelusuran ke sebuah SMPN pada Senin (15/6/2020) di mana saat itu ada ibu yang datang bersama anaknya, warga Jl Muharto. Kedatangannya ke SMPN itu untuk menanyakan sisa kuota mutasi orang tua.
Sebab dari kuota 15 orang di sekolah itu, yang terpakai hanya dua.
Namun didapat informasi dari Kasek jika sisa kuotanya untuk anak guru.
Jawaban dari pihak sekolah itu memunculkan pertanyaan lanjutan, jika untuk anak guru, siapa guru yang dimaksud dan tersebar di sekolah mana saja?.
Bagaimana jika jumlah kuota sisa tersebut tidak digunakan secara keseluruhan oleh guru bersangkutan? Misalkan untuk kepentingan pragmatis lainnya.
MCW memandang rentan terjadi jual beli kursi sekolah.
Menurutnya, Dikbud sebagai institusi yang bertanggungjawab atas hal ini. Maka harus mempublikasikan penggunaan sisa kuota jalur mutasi yang tidak digunakan tersebut.
Karena itu pihaknya mengajukan permohonan informasi tentang penggunaan sisa kuota jalur mutasi PPDB Kota Malang tahun ajaran 2020/2021.
Selain itu mendesak Dinas Pendidikan Kota Malang segera mempublikasikan data informasi sebagaimana dimohonkan secara terbuka kepada publik.
Surat pengajuan disampaikan ke Dikbud tertanggal 15 Juni 2020.