Virus Corona di Jatim

Surabaya Tanpa Sanksi, Gresik - Sidoarjo Beri Sanksi Pelanggar Protokol di Masa Transisi New Normal

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik tegas memberlakukan denda jika ada oknum yang melanggar poin-poin pada Perbup.Surabaya hanya teguran

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Petugas TNI AD berjaga di Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang dibangun di Kompleks Gedung Pusat Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Surabaya, Kamis (28/5/2020). Rumah sakit lapangan yang mempunyai daya tampung 200 orang, dan bisa dimaksimalkan sampai 500 orang itu kini sudah beroperasi dan merawat pasien Covid-19. Fasilitas dan perlengkapan RS Lapangan ini didukung sepenuhnya oleh pemerintah Pusat 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemerintah daerah di Surabaya Raya mempunyai kebijakan berbeda dalam menyambut transisi new normal life atau tatanan hidup baru.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik tegas memberlakukan denda jika ada oknum yang melanggar poin-poin pada Perbup.

Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya lebih ke sanksi teguran dan sanksi administratif.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Heru Tjahjono mengatakan Pemprov Jatim tidak bisa melakukan intervensi terlalu dalam terkait sanksi yang diberlakukan masing-masing pemerintah daerah.

Menurutnya Pemprov mempunyai tugas untuk melakukan mediasi.

"Kebijakan ada di daerah masing-masing. Pemerintah provinsi bertugas melakukan mediasi dalam menentukan langkah setelah PSBB. Pemkab Gresik, Sidoarjo, dan Pemkot Surabaya punya Perbup dan Perwali," kata Heru, Senin (15/6/2020).

Heru melihat bisa saja walaupun tidak memberlakukan denda, Pemkot Surabaya memilih untuk melakukan sosialisasi yang masif.

Selain itu ada pertimbangan pemerintah daerah dengan melihat situasi dan kondisi di masing-masing daerah.

"Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah besok akan melakukan evaluasi bersama terkait masa transisi diketiga daerah," pungkasnya.

(Sofyan Arif Candra)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved