Virus Corona di Jatim
Surabaya Tanpa Sanksi, Gresik - Sidoarjo Beri Sanksi Pelanggar Protokol di Masa Transisi New Normal
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik tegas memberlakukan denda jika ada oknum yang melanggar poin-poin pada Perbup.Surabaya hanya teguran
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemerintah daerah di Surabaya Raya mempunyai kebijakan berbeda dalam menyambut transisi new normal life atau tatanan hidup baru.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik tegas memberlakukan denda jika ada oknum yang melanggar poin-poin pada Perbup.
Sedangkan Pemerintah Kota Surabaya lebih ke sanksi teguran dan sanksi administratif.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Heru Tjahjono mengatakan Pemprov Jatim tidak bisa melakukan intervensi terlalu dalam terkait sanksi yang diberlakukan masing-masing pemerintah daerah.
Menurutnya Pemprov mempunyai tugas untuk melakukan mediasi.
"Kebijakan ada di daerah masing-masing. Pemerintah provinsi bertugas melakukan mediasi dalam menentukan langkah setelah PSBB. Pemkab Gresik, Sidoarjo, dan Pemkot Surabaya punya Perbup dan Perwali," kata Heru, Senin (15/6/2020).
Heru melihat bisa saja walaupun tidak memberlakukan denda, Pemkot Surabaya memilih untuk melakukan sosialisasi yang masif.
Selain itu ada pertimbangan pemerintah daerah dengan melihat situasi dan kondisi di masing-masing daerah.
"Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah besok akan melakukan evaluasi bersama terkait masa transisi diketiga daerah," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra)