Berita Kediri Hari Ini
VIDEO dan Kronologi Ayah Setubuhi Anak Tiri dari Sejak SD Hingga SMP di Kediri, Korban Trauma Berat
VIDEO dan Kronologi Ayah Setubuhi Anak Tiri dari Sejak SD Hingga SMP di Kediri, Korban Trauma Berat
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
"Terhadap tersangka kami kenakan Undang-Undang No 35/2014 pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara motivasi dari perbuatan tersangka untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Tersangka bersama korban dan ibunya selama ini tinggal dalam satu rumah.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa seperangkat baju dan pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian persetubuhan pada 4 Juni 2020.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kota Kediri tega menyetubuhi anak tirinya sejak kelas 6 SD sampai putrinya masuk SMP.
Kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumahnya dan menceritakan kejadian yang selama ini dilakukan ayah tirinya.

Iswahyudi (38) tega menyetubuhi anak tirinya berinisial NS (14) selama dua tahun di rumahnya di Kota Kediri.
"Tersangka melakukan aksinya saat sang istri tidak ada di rumah atau saat istrinya istirahat pada malam hari," ungkap AKP Gusti Ananta, Kasatreskrim Polres Kediri Kota kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (14/6/2020).
Iswahyudi menyetubuhi anak tirinya berulang kali selama dua tahun.
Perbuatan bejat ini terakhir terjadi pada pada 4 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu tersangka mendatangi korban yang sedang tidur di kamarnya.
Tersangka memaksa cewek belia itu untuk berhubungan badan.
Padahal saat itu istri tersangka atau ibu kandung korban sedang memasak di dapur.
Tersangka menyetubuhi korban pertama saat korban masih menjadi siswi SD kelas 6 SD.
Saat ini korban merupakan Siswi SMP.