Menteri Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Kembali Dibuka Khusus Zona Hijau, Tapi Ada Satu Syarat Khusus
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia melalui Menteri Nadiem Makarim mengizinkan sekolah dibuka kembali.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia melalui Menteri Nadiem Makarim mengizinkan sekolah dibuka kembali.
Namun, kriteria sekolah yang dizinkan Menteri Nadiem Makarim untuk buka kembali khusus hanya yang berada di zona hijau.
Tak hanya itu, ada satu syarat khusus dari orang tua wali bagi murid yang akan kembali bersekolah selama pandemi virus corona.

Dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Sekolah di Zona Hijau Dibuka, Mendikbud: Dibutuhkan Izin Orangtua", Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.
"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).
Sehingga, lanjut dia, bila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan untuk belajar dari rumah.
Syarat pertama sekolah boleh dibuka, lanjut Nadiem, ialah berada pada zona hijau yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
Lalu, dilanjutkan dengan pemberian izin oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau Kanwil atau kantor Kemenag.
Setelah itu, satuan pendidikan harus mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
Dan pada tahap akhir, izin orangtua menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

Tahapan dan skenario pembukaan sekolah di zona hijau
Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.
Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama. Sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang ialah:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS paling cepat tatap muka Juli 2020.
- SD, MI dan SLB paling cepat tatap muka September 2020.
- PAUD paling cepat tatap muka November 2020.
"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem.
Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.