Menteri Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Kembali Dibuka Khusus Zona Hijau, Tapi Ada Satu Syarat Khusus

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia melalui Menteri Nadiem Makarim mengizinkan sekolah dibuka kembali.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi murid SD dan Menteri Nadiem Makarim 

Dua bulan kemudian baru dilakukan pembukaan tahap III yakni PAUD meliputi (RK, RA, TKLB dan non formal)

Pembukaan sekolah tatap muka untuk PAUD ini dilakukan paling cepat pada November 2020. 

Semua tahapan dibuka dengan catatan tidak ada penambahan kasus.

Apabilan ada penambahan kasus, satuan pendidikan akan ditutup

Terapkan Protokol Kesehatan

Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersiham, yakni:

-toilet bersih

-sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan

-disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

-memiliki ondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved