Berita Batu Hari Ini

Pemkot dan DPRD Batu Sepakat Bahas 3 Raperda, Ini Paparannya

Pemkot dan DPRD Kota Batu tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Pemkot Batu
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi di DPRD Batu saat membahas tiga Raperda melalui paripurna virtual di Balaikota Among Tani, Jumat (19/6/2020). 

SURYAMALANG.COM | BATU – Pemkot dan DPRD Batu tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Kawasan tanpa rokok dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dalam sambutannya mengatakan ketiga Ranperda itu dipandang perlu  untuk segera terwujud, demi terciptanya kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Yang bertujuan antara lain mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat,” kata Dewanti, Jumat (19/6/2020).

Dewanti yang memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi di DPRD menjelaskan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Pada prinsipnya yang menjadi harapan sejumlah fraksi juga merupakan harapan Pemkot Batu.

“Bahwa kita bersama mendukung untuk terwujudnya pengembangan perpustakaan dengan standar nasional sebagaimana tertuang dalam standar nasional perpustakaan (SNP),” kata Dewanti, Jumat (19/6/2020).

Dikatakan Dewanti, upaya peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana perpustakaan berstandar nasional menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Hal itu dilakukan untuk menjamin hak warga negara atas layanan perpustakaan melalui pendayagunaan sumber daya (SDA) yang memadai berupa anggaran, SDM, sistem dan metode pelayanan perpustakaan, peralatan dan perlengkapan, serta pengembangan Teknologi Informasi (TI).

“Mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah melainkan juga menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat. Sehingga penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat Kota Batu,” katanya.

Terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menanggapi pandangan Fraksi PKB, Pemkot Batu sepakat perlu ada sanksi bagi yang melanggar peraturan.

“Kami sangat sepakat dengan Fraksi PKB untuk pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelanggaran karena efektif tidaknya sebuah peraturan, dalam hal ini Perda ditentukan adanya sanksi sebagai bentuk sanksi terhadap terjadinya pelanggaran,”ungkapnya.

Namun di samping itu, dalam Raperda KTR ini juga mengatur tentang adanya penghargaan sebagai bentuk apresiasi bagi pihak yang ikut berkontribusi atau berperan aktif terhadap pelaksanaan KTR.

Mengenai sosialisasi, setelah Raperda ini ditetapkan, Pemerintah Kota Batu, melalui Dinas Kesehatan beserta jajarannya akan segera melakukan penyebarluasan informasi dan sosialisasi tentang KTR dengan menggunakan berbagai metode dan media di berbagai kesempatan.

“Supaya Perda ini dapat diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak di tengah kehidupan masyarakat Kota Batu,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemkot Batu menilai bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah disusun berdasarkan visi, misi dan strategi yang jelas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved