Biodata Jhon Kei Pria kelahiran Maluku Dijuluki 'Thegodfather', Kembali Ditangkap Kepolisian

biodata Jhon Kei yang kembali harus tertangkap karena kasus di kericuhan di perumahan Green Lake City.

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Artikel Tribunnews.com: " Biodata Lengkap John Kei, Ditangkap Kembali Diduga Terlibat Kasus Green Lake City,Pembunuhan Pertama "
Ilustrasi Artikel Biodata Jhon Kei Pria kelahiran Maluku Dijuluki Thegodfather, Kembali Ditangkap Kepolisian 

Kemudian, John Kei pun menjawab pertanyaan Andy F Noya.

"Saya di SMEA, seharusnya di STM, dan sebetulnya ini bertentangan dengan keinginan saya, tapi karena orangtua

miskin, maka saya sekolah di SMEA, dai situ saya merasa sangat tidak sesuai, makannya saya jadi malah suka berantem-berantem di sekolah, akhirnya sekolahnya putus di SMEA waktu mau naik ke kelas dua," kata John Kei.

Meski begitu, John Kei mengaku mendapat ijazah setelah mengikuti ujian persamaan.

"Saya ke Jakarta, akhirnya di sana saya dapat ijazah persamaan (selevel SMA)," kata John Kei.

 12 Catatan Riwayat Kriminal Hukum Jhon Kei

Sementara itu berikut 12 kasus yang melibatkan kelompok John Ke dan Kelompoknya sebelum tertangkap dalam kasus Green Lake Cityi:

1. Perampasan kunci toko

Harus, Thakurdas, Samtani melaporkan Mukti Kei dan Hendrick Kei dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Polda Metro Jaya.

Mukti dan Hendrick dilaporkan telah menggembok toko dan merampas kunci gembok milik pelapor pada 2 Juni 2010 di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

2. Menagih dengan ancaman

Pada 19 Juli 2010, Raymond Teddy Horhoruw mendapatkan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan melalui telepon dan pesan singkat.

Pesan singkat berisi upaya penagihan bayaran kartu kredit Bank Danamon milik korban dengan nada mengancam.

Ancaman juga diterima korban saat berada di Menara Gracia, Jalan Rasuna Said Kavling C, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa ini, korban melaporkan Soyan, Martinus, Sinamapongo, dan Robert Kei dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved