Biodata Jhon Kei Pria kelahiran Maluku Dijuluki 'Thegodfather', Kembali Ditangkap Kepolisian
biodata Jhon Kei yang kembali harus tertangkap karena kasus di kericuhan di perumahan Green Lake City.
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
3. Perampasan dengan senjata tajam
Pada saat melakukan observasi wilayah di Gang Gereja Pasar Kranji, Bekasi, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan perampasan sambil membawa senjata tajam pada 18 Desember 2010 pukul 01.00.
Warga di sekitar juga merasa resah karena pelaku bernama Hendrik Kei (34) kerap mabuk di warung jamu.
Begitu polisi menggeledah Hendrik, polisi menemukan senjata tajam tanpa izin.
Hendrik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 KUHP.
4.Pencatutan tanah
Pelapor bernama Suwin adalah pemilik tanah seluas 3.933 meter persegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Pada Juni 2011, Umar Kei memasang pelang besi bertuliskan "Tanah ini milik PT Billy and Moon" di lahan tersebut.
Suwin akhirnya melaporkan Umar Kei ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2011. Umar Kei akhirnya dijerat dengan Pasal 167 KUHP.
5. Penganiayaan terhadap wartawan
Pada 8 September 2011, Johnson Purba yang sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tiba-tiba dikeroyok sekelompok pria yang kemudian diketahui bernama Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei.
Para penganiaya akhirnya dijerat dengan Pasal 352 tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
6. Menerobos ke dalam rumah.
Kelompok Kei dilaporkan oleh Legiman karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada 13 Maret 2011.
Saat itu, sekitar delapan orang tak dikenal menerobos masuk rumah Legiman di Jalan Pasir Putih 5 Nomor 12, Ancol Timur, Jakarta Utara.
7. Menganiaya satpam hingga tewas
Enam orang pelaku mengendarai mobil Suzuki APV warna hitam bernomor polisi B 8839 QQ dan masuk ke dalam Kampung Pintu Air, Gang Barokah RT 04/ RW 03, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada 1 April 2011.
Para pelaku kemudian ditegur Hasan Ismail, seorang satpam. Akibat teguran itu, percekcokan antara pelaku dan Hasan tak terhindarkan.
Para pelaku kemudian mengeroyok korban dan membacoknya di bagian leher, perut, dada, dan tangan hingga korban meninggal di lokasi kejadian.
Atas peristiwa ini, Rico Kei dan Remi Kei ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
8. Mengutil bir di minimarket
Fajer Kei alias Fajer berpura-pura membeli bir di Alfamart di Jalan Nangka Raya, Kavling 15, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Setelah mendapatkan bir-bir itu, Fajer langsung membawanya kabur.
Aksi Fajer dilaporkan Nono Supriyatno dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
9. Pembacokan dan perusakan
Seorang penjaga rumah bernama Dominggus Benggu menjadi korban penganiayaan Ismail dan Tejo yang diduga berasal dari kelompok Kei.
Peristiwa ini terjadi pada 17 Juni 2011 saat korban berjaga-jaga di rumah.
Kelompok pelaku tiba-tiba datang dan mengeroyok korban dengan memakai senjata tajam.
Korban pun akhirnya mengalami luka bacok di kepala belakang dan punggung kiri.
Selain itu, pelaku juga merusak mobil dan sepeda motor korban.
10. Menganiaya pedagang
Hanya karena menagih pembayaran rokok yang kurang Rp 500, seorang pedagang bernama Marhawan justru kena pukul Chresna Lingutubun (22).
Setelah ditegur, pelaku sambil memegang ganco masuk ke dalam kios korban.
Ganco lalu dipukulkan ke arah kepala korban hingga korban jatuh. Pelaku juga menginjak dada korban.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban.
Pelaku akhirnya dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pelaku ditangkap tim Jatantras Polda Metro Jaya di kontrakannya.
11. Penusukan sopir truk
Kasus perlakuan kekerasan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka oleh tersangka Carles Fatubub, Muhammad Hamzah Rahawarin alias Jum pada 8 Juni 2011.
Tersangka melakukan penusukan terhadap sopir truk di Pertigaan Alexindo, Bekasi.
12. Pembunuhan bos Sanex.
John Kei dibekuk aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (17/2/2012) malam di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.
Kapolri Tegaskan Negara tidak boleh kalah dengan Premanisme
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkapkan, negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Polri, kata Idham, tidak akan memberi ruang kepada kelompok yang meresahkan masyarakat.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Hal itu ia sampaikan terkait penangkapan kelompok John Kei terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Idham sekaligus mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap kelompok John Kei.
Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tindakan penganiayaan, perusakan, hingga penjarahan tak dibenarkan dan mengandung konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Kapolri meminta seluruh pihak mengawal kasus tersebut.
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ucap dia.
Sebagai informasi, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus pembunuhan berencana.