Terlempar Dari Pilihan Ketiga PPDB Zonasi SMA Negeri, Pendaftar Tak Perlu Cabut Berkas

Jumlah pendaftar di hari ke 2 pendaftaran pukul 17:32 WIB mencapai 95.576 pendaftar Sementara daya tampung jalur zonasi SMAN di Jatim 11.984 kursi

Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI - Pemantauan pergeseran pendaftar di jalur zonasi untuk SMAN memasuki hari pertama, Senin (22/6/2020). Domisili rumah agak jauh dari sekolah membuat berat bertarung di jalur zonasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Persaingan pendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim jenjang SMA jalur zonasi cukup besar.

Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar di hari kedua pendaftaran pukul 17:32 WIB mencapai 95.576 pendaftar, sementara pendaftar di Kota surabaya mencapai 10.753 pendaftar.

Sementara daya tampung jalur zonasi SMA negeri di Jatim sebesar 50 persen yaitu 11.984 kursi.

Sementara daya tampung jalur zonasi di Surabaya sebanyak 3.897 kursi.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi mengungkapkan jarak terjauh pendaftar jalur zonasi yang diterima di setiap ini sekolah tidak bisa diprediksi.

Pasalnya setiap hari ada pendaftar baru, sehingga otomatis menggeser rangking pendaftar yang sudah ada.

"Jadi kalau hari pertama rangking terbawah jarak 2 kilometer, di hari kedua sudah berubah jaraknya.

Bahkan di SMAN 2 Surabaya hari ini rangking terendahnya berjarak 450 meteran,"urainya.

Kemudian jika pendaftar jalur zonasi terlempar dari jalur Zonasi, dikatakan Alfian pendaftar tidak perlu mencabut berkas.

Secara otomatis Pin bisa kembali digunakan untuk mendaftar PPDB SMA negeri tahap ketiga atau rata-rata nilai rapor.

Atau mendaftar PPDB reguler SMK.

Terkait daya tampung, Alfian mengungkapkan jalur zonasi juga menampung siswa inklusi.

Sehingga daya tampung jalur zonasi di sekolah yang menerima jalur inklusi tidak sepenuhnya 50 persen dari total kuota.

"Seperti di SMAN 8 Surabaya, karena ada 10 rombel dan maksimal satu rombel ada 3 anak inklusi. Maka daya tampung zonasi dikurangi 30 kursi untuk inklusi,"urainya .

Namun, jika mendekati penutupan daya tampung inklusi tidak terpenuhi akan dialihkan ke jalur zonasi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved