3 Poin Penting Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri Tahun 2020, Staf Sri Mulyani Buka Suara

3 Poin penting jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri tahun 2020, staf Sri Mulyani buka suara

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribun Timur/ Firki Arisand/istimewa via TribunCirebon.com
ilustrasi gaji ke 13 PNS 

Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, Gaji ke 13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke 13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

3. Penyebab gaji ke 13 PNS Molor 

THR dan Gaji 13 PNS TNI/Polri Tahun 2020 Dijamin Cair
THR dan Gaji 13 PNS TNI/Polri Tahun 2020 Dijamin Cair (Kompas.com)

Skenario alasan Gaji ke 13 terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke 13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.

Besaran gaji ke 13 PNS

Melansir artikel Kompas.com berjudul 'Ketahui Perbedaan THR dan gaji ke 13 PNS', gaji ke 13 PNS sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Hal ini membuat besaran gaji ke 13 PNS, biasanya lebih besar ketimbang THR.

UPDATE Gaji UMK Jatim 2020 Berdasarkan Usulan 15 Kabupaten, Lumajang 1,9 Juta, Ngawi & Madiun Mirip
UPDATE Gaji UMK Jatim 2020 Berdasarkan Usulan 15 Kabupaten, Lumajang 1,9 Juta, Ngawi & Madiun Mirip (Tribun Pekanbaru)

Jika gaji ke 13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Gaji ke 13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved