Pelaku Penusukan Wiranto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 12 dan 9 Tahun Penjara

Pelaku penusukan kepada mantan Menkopolhukam Wiranto divonis Abu Rara divonis Hukuman 12 dan 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri jakarta Barat

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Artikel Wartakotalive.com: " Masih Ingat Pelaku Penikaman Wiranto? Berikut Vonis Abu Rara, Rekannya hingga Istrinya"
Ilustrasi Artikel Pelaku Penusukan Wiranto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 12 dan 9 Tahun Penjara 

SURYAMALANG.COM, Malang - Pelaku penusukan kepada mantan Menkopolhukam Wiranto divonis Abu Rara divonis Hukuman 12 dan 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri jakarta Barat. 

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pembacaan putusan digelar  Kamis (25/6/2020) melalui video Conference. 

Diketahui sebelumnya saat menjabat menjadi Menkopolhukam Wiranto mendapatkan tusukan oleh orang yang tidak kenal saat melakukan kunjungan kerja. 

Alhasil dari tusukan itu, Menkopolhukam ini harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. 

Selain Wiranto pelaku penusukan juga menyerang Kapolsek dan Ajudan Wiranto.

Pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku penusukan yang bernama Abu Rara dan Istrinya di lokasi kejadian. 

Hingga akhirnya disidangkan kasus penusukan Wiranto, pelaku kini mendapatkan vonis hukuman 12 dan 9 tahun penjara. 

Melansir dari Artikel Wartakotalive.com: " Pasangan Suami Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 dan 9 Tahun Penjara " 

Masrizal, Ketua Majelis Hakim menyatakan, Abu Rara secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan cara mengajak anak sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara," kata Masrizal, pada saat membacakan putusan.

Selain Abu Rara, terdakwa lainnya, yaitu Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing divonis 9 tahun dan 5 tahun penjara.

Upaya vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana Abu Rara dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Sedangkan, Fitri Diana dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Dan, Samsudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Pada pertimbangannya majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Abu Rara sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri sejak September 2019.

"Maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved