Breaking News

Pelaku Penusukan Wiranto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 12 dan 9 Tahun Penjara

Pelaku penusukan kepada mantan Menkopolhukam Wiranto divonis Abu Rara divonis Hukuman 12 dan 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri jakarta Barat

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Artikel Wartakotalive.com: " Masih Ingat Pelaku Penikaman Wiranto? Berikut Vonis Abu Rara, Rekannya hingga Istrinya"
Ilustrasi Artikel Pelaku Penusukan Wiranto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 12 dan 9 Tahun Penjara 

Pada saat datang ke alun-alun di Menes, terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa menyerang bagian perut Wiranto menggunakan kunai.

"Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," ujar hakim.

Akibat perbuatan terdakwa Abu Rara bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri.

Adapun, Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan

Selama persidangan, majelis hakim menilai hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Dan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum.

Minta maaf

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengakui perbuatan menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.

Dia menegaskan insiden penyerangan itu hanya ditujukan kepada mantan Panglima ABRI tersebut.

Dia tidak memperkirakan perbuatan itu akan menimbulkan korban lainnya.

Hal ini disampaikan Faris, penasihat hukum Syahrial Alamsyah.

"Memang benar ada kejadian itu. Hanya ditujukan kepada Pak Wiranto," tutur Faris, saat sidang kasus penusukan Wiranto yang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang. 

Atas perbuatan itu, Abu Rara meminta, maaf kepada korban penusukan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan ajudan Danrem Maulana Yusuf, Yogi.

"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak. Apabila ada orang terkena imbas maka terdakwa meminta maaf," ujar Faris.

Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved