Pilwali Blitar 2020

KPU Kota Blitar Ungkap Hasil Rapid Test 102 Petugas Verifikasi Faktual, 13 Orang Dinyatakan Reaktif

sebanyak 13 dari 102 petugas verifikasi faktual Pilwali Blitar 2020 yang di-rapid test dinyatakan reaktif

Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
samsul hadi
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam. 

SURYAMALANG.COM | BLITAR - KPU Kota Blitar menyampaikan hasil sementara rapid test terhadap 102 petugas verifikasi faktual data dukungan pasangan bakal calon independen Pilwali Blitar 2020, Jumat (26/6/2020). Hasilnya, sebanyak 13 dari 102 petugas yang di-rapid test dinyatakan reaktif.

"Hasil resmi berupa laporan dari Dinkes Kota Blitar ke KPU memang belum keluar. Tapi, hasil koordinasi sementara dengan Dinkes, menyebutkan ada 13 petugas yang reaktif rapid test," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam.

Umam mengatakan dari hasil itu, KPU mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah ditetapkan Dinkes. Para petugas verifikasi faktual yang dinyatakan reaktif rapid test diminta isolasi mandiri selama 14 hari.

"Sesuai protokol dari Dinkes, sejumlah petugas yang dinyatakan reaktif rapid test langsung dilakukan swab. Sambil menunggu hasilnya, mereka diminta isolasi mandiri selama 14 hari," ujarnya.

Terkait pelaksanaan verifikasi faktual, kata Umam, KPU sudah menyiapkan tenaga pengganti untuk 13 petugas yang dinyatakan reaktif rapid test.

Para tenaga pengganti juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya non-reaktif.

"Para tenaga pengganti sudah dilakukan rapid test hari ini dan Alhamdulillah hasilnya non-reaktif," katanya.

Umam menjelaskan, rapid test terhadap petugas verifikasi faktual ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam melaksanakan tahapan Pilwali Blitar 2020.

KPU ingin memastikan para petugas yang terjun ke masyarakat dalam kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.

"Untuk itu, kami meminta masyarakat yang namanya masuk di data dukungan tidak takut saat menerima petugas verifikasi faktual. Karena, petugas yang terjun ke lapangan sudah melalui protokol kesehatan dan dinyatakan sehat. Petugas juga dibekali alat pelindung diri saat turun ke masyarakat," katanya.

Dikatakannya, 13 petugas verifikasi faktual yang reaktif rapid test itu sebagian panitia pemungutan suara (PPS) dan sebagian lagi petugas tambahan.

Khusus untuk PPS, menurutnya, sesuai aturan tidak ada pergantian antar waktu (PAW) bagi badan adhoc KPU yang dinyatakan reaktif rapid test maupun terpapar virus Corona.

"Sesuai surat edaran KPU RI, tidak ada pergantian antar waktu untuk petugas badan adhoc yang dinyatakan terpapar virus Corona. Mereka hanya diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari," ujarnya.

Selama menjalani isolasi mandiri, kata Umam, tugas PPS yang dinyatakan reaktif akan diambil alih PPS lainnya.

Untuk itu, dia meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) ikut membantu tugas PPS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved