4 Poin Penting Belajar Tatap Muka Versi Menteri Nadiem Makarim di Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Berikut 4 poin penting belajar tatap muka di tahun ajaran baru yang akan mulai bulan Juli mendatang.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
poin penting belajar tatap muka di tahun ajaran baru 

SURYAMALANG.COM - Berikut 4 poin penting belajar tatap muka di tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan mulai bulan Juli mendatang.

Dalam siaran pers Nadiem Makadim menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021 akan segera dimulai di bulan juli.

Mendikbud juga memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah.

Meski memutuskan segera membuka kembali kegiatan belajar di sekolah Nadiem Makarim mengizinkan hanya sekolah di wilayah zona hijau saja.

Melansir Suar.id: Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan segera Dimulai, berikut Jadwal Masuk Sekolah: SD 2 Bulan setelah SMP dan SMA Untuk di daerah zona kuning, oranye, dan merah, Nadiem Makarim menganjurkan untuk tetap belajar di rumah.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar.

Hingga 15 Juni 2020 terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota.

Sehingga mereka yang berada dalam zona tersebut harus tetap belajar di rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Sementara itu Mendikbud juga telah memberikan empat poin penting untuk diberlakukan pelaksanaan belajar secara tatap muka.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Berikut 4 poin penting belajar tatap muka di tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan mulai bulan Juli mendatang:

- Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi poin pertama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan.

- Poin kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Halaman
1234
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved