Jadwal Masuk Sekolah Dimulai Juli Mendatang, Simak Peraturan di Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah

Berikut jadwal masuk sekolah yang di mulai pada bulan Juli 2020 mendatang. Dan simak peraturan belajar di zona hijau, kuning, oranye dan merah.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi anak sekolahan dalam artikel Jadwal Masuk Sekolah Dimulai Juli Mendatang 

SURYMALANG.COM - Berikut jadwal masuk sekolah yang di mulai pada bulan Juli 2020 mendatang. Begini peraturan belajar di zona hijau, kuning, oranye dan merah.

Nadiem Makadim telah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021 akan segera dimulai di bulan juli.

Mendikbud juga memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah.

Meski kini virus corona masih mewabah di Indonesia, Nadiem Makarim mengungkapkan proses belajar di sekolah harus segera berjalan.

Ada pun jadwal masuk sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilaksanakan mulai Juli 2020.

Ilustrasi Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di Jakarta Nanyang School, Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020)
Ilustrasi Siswa sekolah menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan sekolah di Jakarta Nanyang School, Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020) (Tribunnews/ANTARA FOTO/FAUZAN)

Melansir TribunStyle: JADWAL MASUK SD, SMP, SMA 2020/2021 Sudah Dirilis, Lihat Syarat Belajar Tatap Muka dari Mendikbud, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan.

SMA dan SMP sederajat akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegitan belajar secara tatap muka di sekolah.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020

• Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020

• Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/6/2020).

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved