Berita Tulungagung Hari Ini
Kronologi Napi Asimilasi Cabuli Bocah 7 Tahun di Kebun Tulungagung, Tangan Diikat dan Mata Ditutup
Napi asimilasi berinisial W (25) diduga mencabuli bocah laki-laki berusia tujuh tahun di kebun singkong Desa Sobontoro, Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Napi asimilasi berinisial W (25) diduga mencabuli bocah laki-laki berusia tujuh tahun di kebun singkong Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung pada 9 Juni 2020.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih mengatakan awalnya korban sedang bermain layang-layang di sekitar rel kereta api Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Tiba-tiba W datang dengan naik sepeda.
"Tersangka mengiming-imingi korban. Katanya, korban mau diajak mengambil layang-layang yang nyangkut di pohon," terang Retno kepada SURYAMALANG.COM.
Karena tertarik, korban menurut saat dibonceng oleh W.
W membawa korban ke area kebun singkong Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Ternyata W malah mengikat tangan korban menggunakan kaus warna hijau.
"Tersangka juga mengikat kaki korban menggunakan tali, dan menutup mata korban menggunakan topi."
"Lalu W duduk di atas perut korban," sambung Retno.
Mendapat perlakuan seperti itu, korban menangis keras.
Mendengar tangisan korban, W ketakutan dan kabur.
Warga yang datang ke lokasi langsung melepas ikatan korban.
"Lalu orang tua korban melapor ke Polres Tulungagung," tutur Retno.
Polisi menangkap W yang sedang mengamen di simpang empat BTA, Jumat (26/6/2020) malam.
"W mengaku telah melakukan kekerasan dan mencabuli korban," tutur Retno.
W mengaku melakukan perbuatan itu karena sering nonton film dewasa.
Dalam catatan kepolisian, W pernah melakukan kasus pencabulan serupa, dan ditangkap pada tahun 2017 silam.
W bebas karena program asimilasi dari Kemenkumham selama masa pandemi virus corona.
"Sekarang W sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Kami jerat dia dengan UU Perlindungan Anak," terang Retno.