Aturan Pajak Platform Hiburan Netflix Berlaku Hari Ini, Pungutan Dilakukan Mulai Bulan Agustus 2020

Pemerintah secara resmi akan memberlakukan pajak untuk Platform digital hiburan Netflix, Sportify dan Amazon.

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Update Terbaru Harga Paket Berlangganan Netflix di HP Mulai Rp 49 Ribu, Berikut Daftar Keunggulannya 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan pajak untuk Platform digital hiburan Netflix, Sportify dan Amazon. 

Diketahui aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 dan berlaku mulai hari ini 1 Juli 2020.

Namun perlu diketahui meskipun Aturan pajak berlaku mulai hari ini , namun untuk pemungutannya baru bisa dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.

Melansir dari Artikel Kompas.com: " Regulasi Wajib Pajak Netflix dkk Mulai Berlaku Hari Ini "

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, setelah aturan berlaku, Dirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Yoga mengatakan sudah ada enam perusahaan yang siap menjadi pemungut dan penyetor PPN. Namun, tidak dijelaskan lebih rinci perusahaan mana saja yang dimaksud.

Untuk perusahaan yang belum ditunjuk tapi memilih untuk ditunjuk, bisa menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.

"Selama ini produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya. Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.

Mempermudah skema

Dirjen pajak juga telah mempermudah skema pembayaran pajak bagi PPMSE, terutama soal dokumen bukti pungutan PPN. Perusahan digital, kata Yoga, tidak perlu mengubah invoice.

"Cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.

Yoga menambahkan, perusahaan cukup mengubah daftar e-mail yang digunakan konsumennya. Nantinya, tagihan pelanggan akan dikirim ke e-mail yang terdaftar di pajak.

Perusahaan akan menerima invoice tagihan yang akan diperlakuan sebagai faktur pajak yang boleh dikreditkan.

Sementara mekanisme pemungutan pajak ke konsumen akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Dihubungi secara terpisah, Netflix sendiri mengaku siap mematuhi peraturan pajak yang akan berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan tengah menunggu keterangan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini," jelas Netflix melalui pesan singkat.

Soal adakah rencana kenaikan harga, Netflix masih enggan menjawab gamblang.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan akan melakukan fungsi pengendalian apabila mendapati PMSE yang tidak patuh dengan aturan pajak digital.

"Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan atas pelaksanaan digital sevice tax sehubungan dengan economic presence dari setiap PMSE," jelas Johnny, melalui pesan singkat.

Kriteria perusahaan

Terkait dengan kriteria perusahaan yang menjadi wajib pajak, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Dijelaskan, penyelenggara PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah trafik sebanyak 12.000 dalam setahun.

Nilai transaksi dan jumlah trafik menjadi satu-satunya kriteria yang ditetapkan untuk menunjuk pemungut PPN, tanpa memandang domisili atau yuridiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Perusahaan BUMN Telkom akan Buka Blokir Netflix

Sementara itu Kabar baiknya perusahaan Telkom Group dikabarkan akan membuka blokir terhadap layanan video streaming Netflix pekan ini.

Melansir dari Artikel Kompas.com: " Telkom Cabut Blokir Netflix Pekan Ini? "

Ketika dikonfirmasi, pihak Telkom sendiri masih urung memberikan kepastian.

"Kita tunggu saja ya. Nanti saatnya akan disampaikan," kata Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo melalui pesan singkat pada Rabu (1/7/2020) kepada KompasTekno.

Beberapa waktu lalu, Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro, memang sempat mengungkapkan rencana pembukaan blokir layanan Netflix oleh Telkom Group.

Pria yang akrab disapa Anto ini mengatakan blokir akan dilakukan dalam "hitungan minggu".

"Kami sedang dalam proses bicara serius dengan Netflix, menuju ke arah sana, ke arah kami memperbolehkan pelanggan kami mengakses Netflix dari network Telkom Group," ujar Anto dalam pernyataan kepada KompasTekno, Kamis (11/6/2020).

Alasan membuka blokir

Anto mengatakan ada beberapa alasan yang akhirnya membuat Telkom Group melunak untuk membuka blokir Netflix.

Salah satunya adalah adanya fitur parental control atau kontrol orangtua di layanan Netflix.

Dengan fitur ini, orangtua atau pengguna lain bisa menggunakan PIN untuk mengunci profil dan filter konten.

Fasilitas kunci PIN bisa dipakai untuk mengamankan profil agar tidak bisa diakses oleh orang lain pengguna akun yang sama, misalnya supaya profil orang tua tidak bisa dibuka oleh anak.

"Kami lihat Netflix sudah berubah, ada parental control, banyak bekerja sama dengan produsen konten lokal, ada takedown policy yang lebih baik dari dulu, sehingga kami sedang dalam proses bicara serius dengan Netflix menuju ke sana (pembukaan blokir)," kata Anto.

Takedown Policy menjadi salah satu pembahasan yang alot antara Telkom Group dan Netflix.

Telkom meminta agar Netflix bersedia menurunkan tayangan dalam 24 jam, apabila ada komplain dari pelanggan.

Penyedia layanan on-demand video streaming lain seperti Hooq dan iFlix yang dulu di-bundling dengan paket internet kabel IndiHome besutan Telkom disebut menyanggupi kebijakan itu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved