Virus Corona di Surabaya
Surabaya Kembali Tutup 3 Jalan Protokol Jalankan Physical Distancing, Sanksi Sosial Juga Diterapkan
Keputusan rencana penutupan kembali tiga ruas jalan protokol di Surabaya itu akan diikuti oleh pemantauan kepatuhan warga terkait protokol kesehatan
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya sudah memutuskan untuk kembali menutup ruasa jalan protokol sebagai kawasan kawasan physical distancing seperti yang pernah dilakukan saat sebelum PSBB lalu.
Keputusan rencana penutupan kembali tiga ruas jalan protokol di Surabaya itu akan diikuti oleh pemantauan kepatuhan warga terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Bakal ada personel dari Pemkot Surabaya ketika ruas jalan itu kembali diberlakukan kawasan physical distancing.
"Penindakannya nanti sesuai Perwali nomor 28," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (2/7/2020).
Perwali yang dikelurkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu memang menekankan pada protokol kesehatan.
Misalnya, warga harus memakai masker menerapkan jaga jarak atau tidak berkerumun. Itu harus dilakukan secara disiplin.
Nantinya, hal itu juga akan menjadi acuan dalam memberikan tindakan bagi warga yang kedapatan melanggar. Dalam Perwali itu juga sudah diatur.
Di antaranya ditegur, bahkan hingga penyitaan KTP. Jika melanggar dan juga tak membawa kartu identitas, bakal ada semacam hukuman sosial yang harus dijalankan.
Mulai dari push up, hukuman joget di lokasi hingga harus menjalan kerja sosial di Liponsos untuk melayani para ODGJ.
"Kita sesuai Perwali nomor 28 itu," terang mantan Kepala BPB Linmas Surabaya tersebut.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya kembali menutup tiga ruas jalan di Surabaya sebagai kawasan physical distancing.
Penutupan itu dilakukan polisi setelah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah kota.
Tiga ruas jalan itu adalah Jalan Tunjungan Surabaya, Jalan Raya Darmo Surabaya dan Jalan Pandegiling Surabaya. Penutupan ruas jalan tersebut akan dilakukan pada Jumat (3/7/2020) sampai dengan Kamis (9/7/2020).
Dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap harinya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan jika penutupan tersebut dilakukan setelah hasil rapat koordinasi menyepakati kawasan physical distancing kembali diberlakukan.