Memanas! Ibu yang Hendak Dipenjarakan Anaknya di NTB Kini Mengadu Balik Ke Polisi Terkait Warisan

Kasus anak ingin penjarakan ibu kandungnya kembali memanas setelah, sang Ibu mengadukan ke Kepolisian terkait penggelapan hasil penjualan warisan

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
kolase Suryamalang.com
Sisi Kiri (Sang Anak yang Sempat Ingin Penjarakan Ibunya) Sisi Kanan Ibu Kalsum (Ibu Kandung) 

SURYAMALANG.COM - Kasus anak ingin penjarakan ibu kandungnya kembali memanas setelah, sang Ibu mengadukan ke Kepolisian terkait penggelapan hasil penjualan warisan

Sebelumnya diketahui kasus yang sempat viral di media sosial ini menyita perhatian publik setelah salah satu anggota polisi menolak laporan dan mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. 

Namun saat ini kasus ini kembali memanas atas laporan yang dibuat ibu kandungnya terhadap buah hatinya. 

Melansir dari Artikel Kompas.com: " Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya soal Harta Warisan, Polisi: Belum Tentu Bisa Jadi Laporan "

Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan bahwa aduan Kalsum (60) bersama pengacaranya merupakan aduan yang belum tentu bisa dijadikan laporan.

Ada pun Kalsum mengadukan balik anaknya berinisial M ke Polda NTB terkait harta warisan.

"Boleh aja pengaduan, tapi belum tentu bisa naik menjadi laporan," kata Brata saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Brata menjelaskan bahwa surat aduan tersebut masih akan diverifikasi terlebih dahulu.

Viral video yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60). (Tangkapan layar via YouTube LWS JOB)

"Tapi kalau ada masalah, ada pidana, atau tidak masih kita pelajari melakukan klarifikasi terlebih dahulu, melakukan penyelidikan," kata Brata.

Sebelumnya diberitakan, Kalsum (60), seorang Ibu yang hendak dilaporkan oleh anak kandungnya M (40) ke polisi gara-gara sepeda motor, mengadukan balik M ke Polda NTB.

Kalsum datang bersama pengacaranya, Anton Hariawan pada Rabu (1/7/2020) pekan lalu.

Aduan yang disampaikan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan tanah waris oleh M.

Menurut Anton, ibu Kalsum hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta waris tersebut.

"Laporan terkait tindak pidana penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan ibu Kalsum hanya mendapatkan Rp 15 juta," kata Anton saat dikonfirmasi, Rabu.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved