Memanas! Ibu yang Hendak Dipenjarakan Anaknya di NTB Kini Mengadu Balik Ke Polisi Terkait Warisan
Kasus anak ingin penjarakan ibu kandungnya kembali memanas setelah, sang Ibu mengadukan ke Kepolisian terkait penggelapan hasil penjualan warisan
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Dalam video tersebut dengan tegas Priyo menolak laporan M. M disarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dikonfirmasi Kompas.com, Priyo menjelaskan kejadian tersebut
"Iyaa, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat.
Priyo menjelaskan, perseteruan antara anak dan ibu tersebut bermula dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.
Sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta yang kemudian dipakai membeli motor.
Namun, karena sang ibu menaruh motornya di rumah keluarga, sehingga dianggap menggelapkan.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.