Virus Corona di Malang
Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Oleh Forkopimda Kota Malang, Sasar Pengunjung & Pegawai Kafe
Dari 125 orang, satu orang hasil rapid testnya reaktif. satu orang yang reaktif itu langsung akan menjalani isolasi di rumah isolasi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Forkopimda Kota Malang gelar penindakan disiplin protokol kesehatan Covid 19, Jumat (3/7/2020).
Ada dua lokasi yang disasar dalam kegiatan tersebut, yaitu Kafe Kopi Ortu di Jalan Terusan Kawi dan Kafe KL Express Malang yang berada di kawasan Villa Puncak Tidar.
Selain melakukan imbauan terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan, Forkopimda Kota Malang juga melakukan rapid test di tempat.
Rapid test dilakukan baik kepada pengunjung kafe maupun pegawai kafe.
Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan ada sebanyak 125 orang yang dilakukan rapid test.
"Dari 125 orang, satu orang hasil rapid testnya reaktif. Maka satu orang itu, akan kami lakukan metode rapid test yang akurasinya lebih bagus esok hari. Dan hal tersebut akan dilakukan di rumah isolasi yang berada di Jalan Kawi," ujar Sofyam Edi.
Dirinya juga menerangkan bahwa setelah hasil rapid test yang dilakukan esok hari di rumah isolasi telah keluar, maka baru akan dilakukan tindakan selanjutnya.
"Namun yang jelas saat ini, satu orang yang reaktif itu langsung akan menjalani isolasi di rumah isolasi," ucapnya.
Selain itu, satu orang yang reaktif tersebut akan menjalani beberapa treatment. Salah satunya dengan memakai ramuan herbal.
"Dengan ramuan herbal itu, diharapkan dapat meningkatkan daya tahan tubuh dari orang yang reaktif tersebut," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa tempat usaha yang terdapat satu orang reaktif itu tidak dilakukan penutupan.
"Tidak kami lakukan penutupan tempat usaha. Namun kami minta (kepada pengelola tempat usaha) untuk memperhatikan secara ketat protokol kesehatannya, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, jaga jarak, gunakan masker dan lakukan pengecekan suhu tubuh," bebernya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa wilayah Kota Malang telah ditetapkan sebagai zona merah oleh Gubernur Jatim.
"Jadi sore tadi, Gubernur Jatim menyampaikan evaluasi dimana Kota Malang menjadi zona merah. Selain itu, tim gugus tugas Covid 19 Kota Malang juga telah menyampaikan bahwa ruang isolasi di rumah sakit rujukan Covid 19 kondisinya penuh. Artinya persoalan di Kota Malang sangat serius dan perlu mendapat perhatian. Sehingga para Forkopimda langsung bergerak melakukan kegiatan disiplin protokol kesehatan ke masyarakat," jujurnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Saya imbau ke masyarakat untuk selalu disiplin memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, terapkan pola hidup sehat. Karena hal itu dapat menentukan status Kota Malang ke depannya," pungkasnya.