Virus Corona di Kota Batu
Pemohon SKCK Polres Batu Kini Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Corona
pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BATU – Demi kebaikkan bersama, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan potensi penularan corona di Kota Batu.
Sekadar informasi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Batu, sejak 26 Juni hingga 5 Juli, terdapat 31 penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Batu. Pada 26 Juni, tercatat ada 55 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Pada 5 Juli, jumlahnya menjadi 86 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan per 1 hingga 6 Juli ada 24 terkonfirmasi positif Covid-19. Penambahan paling banyak pada dua pekan terakhir terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2020. Ada 13 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di hari itu.
Maka dari itu, untuk pengurusan SKCK di Polres Batu, harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 sejak bulan ini.
"Untuk pelayanan SKCK bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Batu akan berbeda dengan biasanya karena Kota Batu masuk zona merah. Yakni pemohon SKCK wajib menambahkan surat keterangan bebas dari Covid-19," ujar Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, Senin (6/7/2020).
Lebih lanjut, aturan tersebut dikhususkan bagi pemohon yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), Orang Dengan Resiko (ODR), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Polres Batu hanya melayani pemohon dengan status tersebut dengan memiliki surat keterangan sembuh atau bebas Covid-19, termasuk orang yang pernah positif Covid-19.
"Perlu diketahui aturan yang diterapkan ini merupakan instruksi langsung dari Polda Jatim di masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," imbuh alumnus Akpol Tahun 2001 ini.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya peraturan tersebut maka Polres Batu akan semakin meningkatkan sinergitas dengan Dinkes Kota Batu.
“Selama ini sinerginya sudah bagus. Hanya saja ada hambatan kecil dari sisi komunikasi. Walaupun hambatan tersebut tidak terlalu signifikan, namun tetap harus dibicarakan sehingga tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri," terangnya.
Selain persyaratan ketat mengurus SKCK, Polres Batu juga Polres Batu melarang kegiatan yang mengundang keramaian atau kerumunan massa.
Hal itu ditegaskan Harvi saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Batu, di Graha Pancasila, Balaikota Among Tani.
Larangan keramaian yang dimaksud seperti pada acara khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya.
Larangan itu diberlakukan karena Kota Batu masuk dalam zona merah per 3 Juli. Artinya tingkat resiko penularan Covid-19 di Kota Batu sangat tinggi.
"Sesuai instruksi Kapolda Jatim kami tidak akan memberikan izin untuk kegiatan keramaian seperti khitanan, resepsi pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sejenisnya. Ini karena resiko penularan Covid-19 di Kota Batu masuk zona merah atau resiko tinggi," ujar Harvi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/larangan-khitanan-resepsi-pernikahan-batu-1.jpg)