Berita Sidoarjo Hari Ini

Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dihadiahi Emas Batangan, Terungkap di Pengadilan Tipikor

Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dihadiahi Emas Batangan, Terungkap di Pengadilan Tipikor

Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Hadiah Emas Batangan dari Para Kepala Dinas untuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/7/2020).

Setiap Bupati Sidoarjo ulang tahun, para kepala dinas dan kepala bagian biasa memberikan hadiah.

Pada tahun 2018 lalu, hadiahnya berupa dua emas batangan yang masing-masing beratnya 25 gram.

Jaksa KPK juga sempat membeber foto dua emas batangan itu dalam sidang.

Terlihat dalam foto, sebuah kotak berisi dua emas batangan.

"Itu dari para kepala dinas dan kabag. Mereka urunan kemudian diberikan hadiah, saya yang menyerahkan ke Pak Bupati ketika acara digelar di halaman belakang Pendopo Sidoarjo," kata Sekda Sidoarjo Achmad Zaini saat menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Menurur Zaini, itu sebagai taliasih dari para pejabat untuk Bupati saat ulang tahun.

Dananya dari urunan para kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Itu sukarela, yang mengordinir Bu Witarsih (asisten sekda), Bu Yani (sudah pensiun), dan Bu Feni (kepala Disnaker). Saya hanya bertugas menyerahkan saja," ujar Zaini.

"Apa setiap tahun ada acara ulang tahun itu?" tanya jaksa KPK Arif Suhermanto.

Dijawab iya oleh Sekda. Namun, hanya tahun 2018 itu dirinya yang menyerahkan.

Hakim Cokorda Gedhe Artana, Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini juga tertarik dengan persoalan tersebut.

Dia sempat bertanya ke saksi Zaini, sebagai Sekda apakah tahu bahwa pemberian hadiah semacam itu merupakan pelanggaran.

"Tahu, Pak hakim. Tapi kami memberikan hadiah itu dengan harapan Pak Bupati melapor ke KPK setelah menerimanya," jawab Zaini disambut keriuhan pengunjung sidang.

Majelis hakim pun mengingatkan bahwa pemberian seperti itu melanggar hukum.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved