Kemenkes Akhrinya Tetapkan Harga Batas Maksimal Tertinggi Rapid Test RP 150.000, Berlaku 6 Juli 2020
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah tetapkan harga batas maksimal untuk rapid test sebesar RP. 150.000 berlaku 6 juli 2020
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah tetapkan harga batas maksimal untuk rapid test sebesar RP. 150.000 .
Keputusan ini diambil dan berlaku sejak tanggal 6 Juli 2020.
Diketahui sebelumnya masyarakat mengeluhkan tingginya harga rapid test disejumlah rumah sakit.
Oleh sebab itu Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait tingginya harga untuk rapid test.
Seperti dipahami bersama bahwa rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19 dalam tubuh manusia.
Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal.
Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan rapid test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Melansir dari Artikel Kompas.com: " Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000 "
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya, Rabu (8/7/2020) melalui keterangan tertulisnya.
Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp 150 ribu.
Ombudsman Kritik Pemerintah Terkait Harga Radid Test
Sementara itu diketahui sebelumnya Ombudsman sebagai lembaga yang menindaklanjuti maladministrasi kebijakan pemerintah sudah memberi peringatan terkait Rapid Tes.
Melansir dari artikel Kompas TV: " Polemik Komersialisasi Rapid Test, Epidemiolog: Lebih Baik Diberhentikan! "
Ombudsman menilai bahwa kewajiban Rapid Test tidak relevan sebagai syarat dalam menggunakan transportasi umum disaat tingginya harga disejumlah tempat.
Syarat ini disayangkan karena ditenggarai menjadi ladang bisnis kesehatan.
Hal ini setidaknya terlihat dari sejumlah maskapai yang ramai-ramai menawarkan tes kesehatan bagi calon penumpangnya.
Sebagian besar maskapai mengenakan tarif yang terbilang mahal.
Garuda Indonesia, mengenakan biaya pemeriksaan rapid test sebesar 315 ribu rupiah, sedangkan untuk pemeriksaan polymerase chain reaction atau PCR, biaya yang harus dikeluarkan sebesar 1,5 juta rupiah.
Untuk maskapai Sriwijaya Air, mengenakan biaya 300 ribu rupiah untuk layanan rapid test. Lalu, maskapai Citilink mengenakan biaya 280 ribu rupiah untuk rapid test.
Sementara Lion Air Grup, menawarkan biaya rapid test paling murah yakni 95 ribu rupiah.
Komisioner Ombudsman Ri, Laode Ida, berdasarkan tertarik untuk menimta tim ombudsman mencari tahu berapa harga sesungguhnya alat rapid test. Ternyata harga yang ditemukan pada saat investigasi, untuk harga dasarnya adalah sekitar Rp 70.000,-
Epidemiolog, Pandu Riono, cukup keras untuk mengatakan peniadaan rapid test ini untuk transportasi.
Ia mengatakan walaupun dikatakan baik oleh Kemenkes, namun sangat tidak bermanfaat jika digunakan untuk mendeteksi virus.
Lebih baik di berhentikan saja, daripada tidak ada manfaatnya. Ia menambahkan, karena nantinya ini dapat dimanfaatkan bagi mereka yang mau mencari keuntungan dalam banyak hal.
Lebih lengkapnya, saksikan penayangan dialog di acara Sapa Indonesia Pagi bersama anggota Ombudsman, Laode Ida, lalu ada Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, serta Epidemiolog, Pandu Riono.