Berita Surabaya Hari Ini

Cinta Segitiga Anggota KPU Surabaya dan Anggota PPK, Bermula dari Antar Pulang, Kini Si Pria Dipecat

Menurut NL, MKA yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi anggota PPK Mulyorejo, Surabaya.

Editor: Zainuddin
everydayfeminism.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Berakhir sudah cinta segitiga yang melibatkan anggota KPU Surabaya berinisial MKA dan mantan anggota PPK Mulyorejo berinisial NL.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada MKA dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Sanksi ini dijatuhkan setelah MKA terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

MKA juga terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU nomor 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi :

"Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan s3ksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan."

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu MKA selaku anggota KPU Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini," kata Alfitra Salamm, Ketua majelis saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.

Dalam perkara ini MKA diadukan mantan anggota PPK Mulyorejo, Surabaya berinisial NL.

NL mengadukan MKA karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri.

NL juga mendalilkan MKA kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah secara siri.

Menurut NL, MKA yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi anggota PPK Mulyorejo, Surabaya.

Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan NL yang saat itu berkedudukan sebagai anggota PPK Mulyorejo.

Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah/kawin siri, NL telah membangun relasi dengan NL pada pelaksanaan tugas Pemilu 2019.

Fakta tersebut juga didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara NL dengan MKA.

Adanya fakta itu menunjukkan MKA telah menjalin hubungan dengan NL padahal masih terikat perkawinan yang sah.

DKPP menilai MKA telah mengambil simpati NL dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani Teradu melakukan tindakan medis Endoskopi RSUD Dr Soetomo.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved