Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Akan Berlakukan PSBL di Kelurahan Mergosono dan Kelurahan Bunulrejo
Pemkot Malang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di Kelurahan Mergosono.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di Kelurahan Mergosono dan Kelurahan Bunulrejo.
Penerapan PSBL ini sesuai hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Malang Raya di Balai Kota Malang pada Rabu (8/7/2020).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penerapan PSBL ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut.
"Di antara hasil rapat adalah menindaklanjuti rencana PSBL di Kelurahan Mergosono. Forkopim Kecamatan sudah menindaklanjuti hal tersebut, dan telah menggelar rapat di Kelurahan Mergosono."
"Mungkin kami akan menggelar PSBL di Mergosono," ujar Leo kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, personel TNI dan Polri ikut membantu berjaga di kawasan tersebut.
"Nantinya PSBL Mergosono akan berlaku selama 14 hari sampai memastikan tracing dan swab bagi 30 orang yang pernah bersinggungan dengan positif Covid-19 hasilnya negatif."
"Sesuai kebijakan Pemkot Malang, bila ada satu orang positif Covid-19 maka akan dilakukan tracing dan swab ke 30 orang lain yang pernah kontak," bebernya.
Mantan Kapolres Batu ini mengungkapkan PSBL juga akan merambah ke Kelurahan Bunulrejo.
"Kasus Covid-19 di Bunulrejo cukup tinggi, tetapi tidak seluruh RW. Kami akan mencari RW yang positif Covid-19 memang banyak."
"Kami akan mengintervensi dulu untuk PSBL," tandasnya.
