Berita Surabaya Hari Ini

FPH Dendam ke Denny Siregar Pernah Diperlakukan Seperti Ini

Peretas data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar ternyata didasari motif sentimen pribadi

Editor: isy
Polda Jatim
Kasubdit I Dittipitsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dan Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri saat merilis seorang karyawan gerai Grapari Telkomsel di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan meretas data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar. 

Artinya, sistem tersebut secara otomatis tidak menghendaki upaya pengiriman (share), penggandaan (copy-paste) seenak pengakses (user), tanpa izin.

Namun FPH ternyata tak kehabisan akal.

Reinhard mengungkapkan, pelaku langsung memfoto tampilan layar monitor komputer meja kerjanya.

Setelah memperoleh data pribadi pelanggan sasarannya itu, dalam bentuk foto bidikan.

FPH lantas mengirim secara cuma-cuma foto tersebut ke sebuah akun Twitter @Opposite6890, melalui direct message (DM) sekira pukul 08.00 WIB, Sabtu (4/7/2020) kemarin.

"Kemudian data itu difoto dicapture, karena memang capture dicopy-paste tidak bisa dalam sistem tersebut, dicapture kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun Opposite6890," jelasnya.

Tak berhenti disitu, Reinhard mengungkapkan, bahwa tampilan postingan yang terlanjur viral di medsos tersebut, bukanlah tampilan sesungguhnya platform database yang dimiliki oleh Telkomsel.

Ternyata, lanjut Reinhard, ada pihak kedua yang memindahkan ketikan data pada medium tampilan platform lain, yang bentuknya sama seperti tampilan yang telah beredar; font kecil tipe Arial, berwarna hijau, dengan background utama warna hitam.

"Jadi atas perlakuan ini dipostinglah sesuai ini. Ada data pelanggan pada twitter opposite6890 seperti demikian, namun yang tertulis demikian adalah ini ditulis kembali, atau diketik kembali oleh pemilik akun Twitter ini, dan disebarkan," seraya menunjukkan hasil cetakan gambar postingan akun tersebut.

Lalu bagaimana pihak Telkomsel mendeteksi adanya upaya ilegal akses dalam perangkat database pelanggannya?

Senior President Corporate Telkomsel Andik Agus Akbar menjawab, pihak Telkomsel memiliki temuan keanehan data dari pegawainya yang diketahui mengakses sistem tanpa persetujuan atasan.

"Jadi setelah ada ramai-ramai dari Telkomsel adakan investigasi kami mengenali ada akses tambahan dari salah seorang dari karyawan outsourching dari Grapari Rungkut," ungkapnya.

"Tanggal 8 kami buat laporan ke Mabes, untuk ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku," pungkasnya.

Atas ulah FPH, polisi terpaksa menyita sebuah kartu tanpa pengenal (KTP) milik FPH, sebuah komputer, SIM card Telkomsel, sebagai barang bukti.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved