Berita Blitar Hari Ini

Polisi Blitar Tangkap 7 Pengedar Narkoba dan Miras, Ada yang dari Jaringan Lapas Lowokwaru Malang

Polres Blitar Kota menangkap tujuh pengedar narkoba dan menyita ratusan botol miras dalam sepekan ini

Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
samsul hadi/suryamalang.com
Polisi menunjukkan sejumlah tersangka kasus narkoba serta barang bukti narkoba dan miras di Polres Blitar Kota, Jumat (10/7/2020). 

SURYAMALANG.COM | BLITAR - Polres Blitar Kota menangkap tujuh pengedar narkoba dan menyita ratusan botol miras dalam sepekan ini. Untuk kasus narkoba, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,13 gram dan 892 butir pil dobel L.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dari tujuh tersangka kasus narkoba yang ditangkap, enam orang merupakan pengedar sabu-sabu dan satu orang pengedar pil dobel L.

"Untuk pelaku kasus pil dobel L ini merupakan jaringan LP Lowokwaru Malang. Modus transaksinya lewat ponsel dan pengiriman barang dengan sistem ranjau," kata Leonard, Jumat (10/7/2020).

Dikatakannya, Polres Blitar Kota bersama Polsek jajaran juga mengungkap peredaran miras ilegal.

Polisi menyita 114 botol arak jowo, 277 botol miras berbagai merek, dan enam jeriken ukuran 30 liter berisi arak jowo.

Sejumlah miras dan arak jowo itu disita dari 31 penjual dan kafe di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

"Semua penjual miras ilegal juga kami proses hukum. Mereka kami jerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan untuk barang bukti miras kami sita di Polres," ujarnya.

Menurut Leonard, razia miras itu sebagai tindak lanjut kasus dua orang meninggal dunia diduga akibat overdosis miras beberapa waktu lalu.

Polisi segera bergerak dengan merazia sejumlah tempat penjual miras dan kafe.

"Untuk kasus orang meninggal diduga overdosis miras masih dalam penyelidikan. Kami masih mencari jenis dan tempat penjual miras yang diminum korban," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved