Berita Surabaya Hari Ini

Surabaya Resmi Berlakukan Jam Malam, Hanya Sektor Tertentu yang Boleh Aktivitas Malam

Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali 33/2020 yang mengatur tentang jam malam.

Editor: Zainuddin
banana-fiche.deviantart.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali 33/2020 yang mengatur tentang jam malam.

Perwali ini merupakan perubahan dari Perwali 28/2020 sebelumnya.

"Perwali berlaku sejak tanggal diundangkan," kata Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (15/7/2020).

Dalam Pasal 25A poin 1 disebutkan bahwa pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Semua sektor harus menghentikan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB, kecuali kesehatan, pasar, stasiun, terminal, dan pelabuhan.

SPBU, jasa pengiriman barang, dan minimarket termasuk dalam pengecualian.

Orang yang melakukan aktivitas di luar rumah dalam pengecualian itu wajib menunjukan surat keterangan atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perwali itu juga mengatur penerapan protokol kesehatan di segala sektor.

Pihak yang melanggar protokol kesehatan bakal dikenakan sanksi, mulai teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, dan pencabutan izin.(Yusron Naufal Putra)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved