Virus Corona di Jatim
Banyak RS Bingung Terkait Klaim Biaya Rawat Pasien Covid-19, Khofifah Minta BPJS Kirim Tim ke Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa minta BPJS Kesehatan mengirimkan tim untuk asistensi sekaligus pendampingan ke RS Rujukan Covid-19 Jatim
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta BPJS Kesehatan mengirimkan tim untuk asistensi sekaligus pendampingan ke RS Rujukan Covid-19 Jatim.
Pernyataan Gubernur itu berkaitan dengan masih banyaknya rumah sakit yang bingung dengan sistem klaim pasien covid-19.
Hal itu menjadi masalah yang ditekankan Khofifah saat rapat virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan pusat dan beberapa Kepala RS Rujukan Covid-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (16/7/2020).
Pasalnya aturan baru sebagaimana adanya aturan reimbursement dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang baru yaitu KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020 pada 13 Juli lalu, masih belum banyak rumah sakit yang paham.
"Jika dimungkinkan Pak Dirut BPJS bisa menugaskan tim dari Jakarta ataukah tim yang ada di Jawa Timur yang akan membantu asistensi di berbagai RS Rujukan Covid-19 di Jatim," tutur Khofifah kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris melalui tele conference.
Dengan adanya pengiriman tim ke daerah maka ia berharap akan didapatkan penjelasan pada jajaran kepala rumah sakit di Jatim. Sebab ini kaitannya dengan sistem klaim biaya perawatan termasuk pasien covid-19.
"Supaya ini juga akan jadi referensi bagi yang lain-lain. Sehingga proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimbursement agar bisa segera dipercepat," tambah Khofifah.
Dengan adanya asistensi atau pendampingan, dirinya meyakini akan tercipta suatu pemahaman yang terkonfirmasi di setiap rumah sakit.
"Hal ini akan membuat sesuatu yang tidak menimbulkan dispute, sesuatu yang tidak menimbulkan debatable," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, prosedur klaim BPJS Kesehatan untuk pasien covid-19 diawali dengan fasilitas kesehatan (faskes).
Yaitu Rumah Sakit atau RS mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.
Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.
Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.
Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.
BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.