Virus Corona di Jatim
Banyak RS Bingung Terkait Klaim Biaya Rawat Pasien Covid-19, Khofifah Minta BPJS Kirim Tim ke Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa minta BPJS Kesehatan mengirimkan tim untuk asistensi sekaligus pendampingan ke RS Rujukan Covid-19 Jatim
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.
Adapun yang membedakan adalah status pasien tersebut, jika pasien masuk kategori non covid-19, maka prosedurnya menggunakan proses yang sudah ada alias eksisting, dan pembayaran klaimnya berasal berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS).
Namun, jika pasien tersebut ternyata positif covid-19, maka BPJS Kesehatan akan memasukkannya ke area khusus, dan klaimnya akan dibayar oleh Kemenkes.
"Jadi pencatatannya terpisah, untuk yang non covid-19 menggunakan cara eksisting, sedangkan yang positif covid-19 masuk area khusus. Datanya terpisah, untuk yang positif covid-19 pembayarannya oleh kemenkes dari dana alokasi khusus. Verifikasi klaim tersebut harus sudah selesai dalam tujuh hari kerja, ini sesuai peraturan kementerian kesehatan atau PMK," tegasnya.