Virus Corona di Jatim

Banyak RS Bingung Terkait Klaim Biaya Rawat Pasien Covid-19, Khofifah Minta BPJS Kirim Tim ke Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa minta BPJS Kesehatan mengirimkan tim untuk asistensi sekaligus pendampingan ke RS Rujukan Covid-19 Jatim

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat rapat virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan pusat dan beberapa Kepala RS Rujukan Covid-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (16/7/2020). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta BPJS Kesehatan mengirimkan tim untuk asistensi sekaligus pendampingan ke RS Rujukan Covid-19 Jatim.

Pernyataan Gubernur itu berkaitan dengan masih banyaknya rumah sakit yang bingung dengan sistem klaim pasien covid-19.

Hal itu menjadi masalah yang ditekankan Khofifah saat rapat virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan pusat dan beberapa Kepala RS Rujukan Covid-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (16/7/2020).

Pasalnya aturan baru sebagaimana adanya aturan reimbursement dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang baru yaitu KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020 pada 13 Juli lalu, masih belum banyak rumah sakit yang paham.

"Jika dimungkinkan Pak Dirut BPJS bisa menugaskan tim dari Jakarta ataukah tim yang ada di Jawa Timur yang akan membantu asistensi di berbagai RS Rujukan Covid-19 di Jatim," tutur Khofifah kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris melalui tele conference.

Dengan adanya pengiriman tim ke daerah maka ia berharap akan didapatkan penjelasan pada jajaran kepala rumah sakit di Jatim. Sebab ini kaitannya dengan sistem klaim biaya perawatan termasuk pasien covid-19.

"Supaya ini juga akan jadi referensi bagi yang lain-lain. Sehingga proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimbursement agar bisa segera dipercepat," tambah Khofifah.

Dengan adanya asistensi atau pendampingan, dirinya meyakini akan tercipta suatu pemahaman yang terkonfirmasi di setiap rumah sakit.

"Hal ini akan membuat sesuatu yang tidak menimbulkan dispute, sesuatu yang tidak menimbulkan debatable," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, prosedur klaim BPJS Kesehatan untuk pasien covid-19 diawali dengan fasilitas kesehatan (faskes).

Yaitu Rumah Sakit atau RS mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.

Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.

Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.

Adapun yang membedakan adalah status pasien tersebut, jika pasien masuk kategori non covid-19, maka prosedurnya menggunakan proses yang sudah ada alias eksisting, dan pembayaran klaimnya berasal berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS).

Namun, jika pasien tersebut ternyata positif covid-19, maka BPJS Kesehatan akan memasukkannya ke area khusus, dan klaimnya akan dibayar oleh Kemenkes.

"Jadi pencatatannya terpisah, untuk yang non covid-19 menggunakan cara eksisting, sedangkan yang positif covid-19 masuk area khusus. Datanya terpisah, untuk yang positif covid-19 pembayarannya oleh kemenkes dari dana alokasi khusus. Verifikasi klaim tersebut harus sudah selesai dalam tujuh hari kerja, ini sesuai peraturan kementerian kesehatan atau PMK," tegasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved