Berita Malang Hari ini
TNBTS Tunggu Rekomendasi Tertulis 4 Kepala Daerah untuk Buka Lagi Wisata Gunung Bromo
BB-TNBTS sedang menunggu rekomendasi tertulis dari empat kepala daerah untuk membuka kembali wisata di Gunung Bromo
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger dan Semeru (BB-TNBTS) sedang menunggu rekomendasi tertulis dari empat kepala daerah. Rekomendasi tertulis ini diperlukan untuk membuka kembali wisata di Gunung Bromo.
Keempat daerah penyangga TNBTS yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Pasuruan.
“Pembukaan masih menunggu rekomendasi tertulis dari Bupati wilayah di sekitar TNBTS,” ujar Humas BB-TNBTS, Syarif Hidayat, Selasa (22/7/2020).
Menurutnya, pertemuan terakhir dengan para kepala daerah penyangga telah terselenggara pada 17 Juli di Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, pemangku kepentingan menyepakati pembukaan kembali wisata di Bromo asal menggunakan protokol kesehatan.
“Mengingat risiko penularan Covid-19 dalam kegiatan wisata di TNBTS tinggi, maka para pihak sepakat diperlukannya protokol kunjungan wisata alam secara ketat dan terukur,” beber dia.
Syarif menyebut para pihak yang terlibat akan berbagi peran terkait penyediaan sarana dan prasana apabila Bromo kembali buka, agar kegiatan wisata alam bisa berlangsung aman dan tidak terjadi penyebaran virus corona jenis baru.
Di samping itu, Syarif mengatakan BB-TNBTS juga tengah mematangkan protokol kesehatan bagi para wisatawan.
Protokol kesehatan itu berpedoman kepada beberapa kriteria yakni kesehatan, kebersihan dan keamanan.
“Jika kembali buka wisatawan diharapkan mematuhi protokol kesehatan itu,” kata Syarif.
Syarif bilang pembukaan kembali Gunung Bromo untuk kegiatan wisata tak akan sama sebelum pandemi.
Sebab, jumlah wisatawan akan dibatasi setiap harinya.
“Wisatawan juga harus registrasi dulu untuk memesan tiket. Kalau tidak, maka tidak boleh masuk,” tutupnya.
Sebagai informasi, penutupan kawasan TNBTS untuk kegiatan wisata mengacu kepada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 15 Maret.
Selain itu, juga sesuai dengan edaran Bupati Probolinggo dan Lumajang tertanggal 16 Maret yang memerintahkan agar kawasan wisata di Kabupaten Probolinggo ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona.