Berita Madiun Hari Ini

Cewek Madiun Kirim Video Hot WhatsApp ke Anggota Polda Jatim Gadungan, Ujungnya Diperas & Ditiduri

Korban yang telah terpikat dengan tipu daya tersangka diminta mengirim foto dan video hot melalui aplikasi whatsapp. Permintaan tersangka dituruti

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Network 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menangkap seorang polisi gadungan berinisial DH alias Ary (38).

Pria pengangguran asal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi ini menipu dan memeras perempuan berusia 23 tahun.

Modus pelaku dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Bahkan, dalam aksinya, Ary memerankan dua anggota polisi sekaligus.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, menuturkan, awalnya saat berkenalan dengan korban, pelaku mengaku bernama bernama Agung Pratama sebagai anggota Polda Jatim.

Awalnya, kata Bobby, korban dan pelaku berkenalan via Facebook, kemudian berlanjut obrolan melalui whatsapp. Keduanya tidak pernah bertemu, namun berpacaran sejak Maret 2020.

Korban yang telah terpikat dengan tipu daya tersangka diminta mengirim foto dan video bugil melalui aplikasi whatsapp.

Permintaan tersangka dituruti korban.

"Hingga berjalannya waktu, dia (pelaku) membuat cerita baru. Kepada korban, pelaku mengaku diamankan anggota Satnarkoba, dan hpnya juga ikut diamankan oleh AKP Heriyanto yang tidak lain dia sendiri," kata Bobby kepada wartawan, Selasa (21/7/2020) siang.

Pelaku kemudian bersandiwara berperan sebagai AKP Heriyanto, Kepala Satnarkoba Polres Madiun Kota.

Kepada korban, pelaku yang memerankan sebagai Kasat Narkoba mengaku telah mengamankan Agung Pratama, dan menyita barang bukti ponsel milik Agung.

Kepada korban, tersangka yang mengaku sebagai Kasatnarkoba juga menemukan foto dan video bugil korban.

Tersangka mengancam akan menjerat korban dengan pidana pornografi lantaran di dalam ponselnya terdapat foto dan video bugil yang pernah dikirim korban.

TerSangka yang berperan sebagai Kasatnarkoba kemudian meminta sejumlah uang, dengan total mencapai Rp 90 juta.

Uang tersebut agar ia tidak turut dijerat pidana Undang-Undang Pornografi.

Lantaran takut kasus pornografinya akan diproses hukum, korban menyanggupi permintaan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved