Berita Surabaya Hari Ini
Ditemani Istri dan Anaknya, Tukang Pijat Setubuhi Pasiennya, Padahal Suami Korban Ada di Dekatnya
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kronologi tukang pijat keliling, Dwi Apriyanto (40) yang kepergok merudapaksa pasiennya di Surabaya.
Berita serupa
Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan
Polresta Malang Kota menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya.
Tersangka berinisial E alias Gowang (42), warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Jadi korban yang berinisial IDF meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka."
"Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka."
"Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu di hadapan awak media, Senin (29/6/2020).
Ilustrasi (The Week)
Perbuatan tersebut dilakukan terus menerus kepada korban sejak usia 13 tahun hingga 18 tahun.
Atau sejak tahun 2014 hingga awal April 2020.
Diketahui bahwa korban dan adiknya tinggal bersama dengan tersangka.
Sedangkan ibu korban diketahui telah cerai dengan tersangka sejak 8 tahun yang lalu.
"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri."
"Seusai melakukan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain."
"Selain itu seusai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," tambahnya.
Karena tidak kuat, akhirnya korban berani melapor kepada ibunya.
Dan ibunya kemudian melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020).
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Dan langsung menangkap tersangka dan menggiringnya ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan hal tersebut sebanyak satu kali."
"Sedangkan dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali," bebernya.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tandasnya.