Berita Surabaya Hari Ini

Kronologi Tukang Pijat Keliling Setubuhi Cewek 18 Tahun di Dekat Suaminya, Curiga Ada Suara Rintihan

Kronologi tukang pijat keliling, Dwi Apriyanto (40), ketahuan menyetubuhi pasiennya di Surabaya

Editor: eko darmoko
awakeningsspaboutique.com
Ilustrasi perempuan sedang dipijat 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Ilustrasi
Ilustrasi (The Week)

Putrinya Minta Pijat, Ayah Kandung di Kota Malang Berbuat Kebablasan

Polresta Malang Kota menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya.

Tersangka berinisial E alias Gowang (42), warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Jadi korban yang berinisial IDF meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka."

"Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka."

"Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu di hadapan awak media, Senin (29/6/2020).

Ilustrasi (The Week)
Perbuatan tersebut dilakukan terus menerus kepada korban sejak usia 13 tahun hingga 18 tahun.

Atau sejak tahun 2014 hingga awal April 2020.

Diketahui bahwa korban dan adiknya tinggal bersama dengan tersangka.

Sedangkan ibu korban diketahui telah cerai dengan tersangka sejak 8 tahun yang lalu.

"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri."

"Seusai melakukan hal tersebut, korban diancam oleh tersangka agar tidak melaporkan ke orang lain."

"Selain itu seusai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved